Logo HP India dengan latar belakang gedung perkantoran

HP India Didenda Rp237 Miliar Akibat Manipulasi Tender

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø3 menit membaca
Bagikan:
  • HP India didenda 1,42 miliar rupee (Rp237 miliar) oleh CCI India
  • Pelanggaran berupa praktik bid rigging dalam tender pemerintah periode 2017-2020
  • Dua kasus terpisah: pengadaan PC dan perlengkapan cetak (tinta/toner)
  • Modus: koordinasi harga penawaran dan penentuan pemenang tender
  • Total 16 reseller Tier-2 terlibat dalam kasus perlengkapan cetak
  • Lima reseller tambahan terlibat dalam kasus laptop, desktop, dan periferal
  • HP India mengajukan permohonan pengurangan hukuman setelah mengakui kesalahan
  • Self-reporting menjadi faktor yang meringankan hukuman

Telset.id – Komisi Persaingan Usaha India (CCI) menjatuhkan denda sebesar 1,42 miliar rupee atau setara dengan Rp237 miliar kepada HP India. Perusahaan teknologi itu dinyatakan bersalah karena memanipulasi tender pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah India dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan diri (self-reporting) yang dilakukan HP India. Meskipun demikian, langkah tersebut justru meringankan hukuman yang diterima. Dalam dua kasus terpisah, CCI menemukan bahwa HP India bersama sejumlah reseller telah melakukan praktik bid rigging atau pengaturan pemenang tender.

Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. HP India dan para mitranya secara sengaja mengoordinasikan harga penawaran untuk tender pemerintah yang dipublikasikan melalui Government e-Marketplace (GeM). Tujuannya adalah menciptakan ilusi persaingan, sementara pemenang tender sudah ditentukan sebelumnya.

Investigasi CCI mengungkap dua kasus utama. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan PC, sementara kasus kedua menyangkut perlengkapan cetak seperti tinta dan toner. Dalam kasus perlengkapan cetak, regulator menemukan bukti berupa email, pernyataan saksi, percakapan grup WhatsApp, hingga video pertemuan reseller pada tahun 2019.

Dalam video tersebut, terlihat jelas diskusi mengenai perusahaan mana yang akan mengajukan penawaran pendukung, besaran harga dan diskon, serta reseller mana yang seharusnya memenangkan kontrak tertentu. CCI menyatakan bahwa total 16 reseller Tier-2 telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha India melalui praktik bid rigging.

Akibatnya, HP India dijatuhi denda sebesar 119,8 juta rupee, sementara para reseller secara kolektif didenda 23 juta rupee. Kasus terpisah untuk pengadaan laptop, desktop, workstation, sistem POS, dan periferal juga mengungkap pola serupa dengan melibatkan lima reseller tambahan.

Total denda untuk kasus kedua ini mencapai 1,3 miliar rupee untuk HP India dan 12,2 juta rupee untuk para reseller. Secara keseluruhan, denda yang harus dibayar HP India mencapai sekitar 1,42 miliar rupee atau setara dengan USD 14,7 juta, belum termasuk denda yang dikenakan kepada mitra-mitra bisnisnya.

Menurut laporan CCI, hukuman yang dijatuhkan sebenarnya bisa jauh lebih berat. Namun, HP India mengajukan permohonan pengurangan hukuman (lesser-penalty application) setelah mengakui kesalahannya. Langkah ini menjadi faktor yang meringankan putusan akhir dari regulator.

Praktik pengaturan tender seperti ini jelas merugikan negara. Pemerintah India sebagai pembeli tidak mendapatkan harga yang kompetitif karena penawaran sudah diatur. Selain itu, praktik ini juga menghambat persaingan usaha yang sehat di pasar teknologi India.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan multinasional untuk mematuhi regulasi persaingan usaha di negara tempat mereka beroperasi. Pelanggaran semacam ini tidak hanya berakibat denda finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, TechRadar Pro telah mencoba menghubungi HP untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons langsung. Sementara itu, CCI telah mengeluarkan perintah final untuk kedua kasus tersebut dan mewajibkan HP India serta para reseller untuk membayar denda sesuai ketentuan.

Kasus manipulasi tender di India ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan regulator terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi. Bagi pelaku industri, kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha menjadi faktor krusial yang tidak bisa ditawar.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Regulator India pun menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik kartel dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ke depannya, perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di India harus lebih berhati-hati dalam menjalankan strategi bisnis mereka, terutama yang berkaitan dengan tender pemerintah. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat menjadi konsekuensi logis bagi pelanggar aturan persaingan usaha.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.