Telset.id, Jakarta – Grab Indonesia angkat suara terkait penetapan tarif ojek online yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya mereka menghargai penetapan tersebut dan akan mempelajarinya segera.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, mereka sedang mempelajari peraturan tersebut. Selain itu mereka juga akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah dan pihak mitra pengemudi.
“Kita pelajari dulu. Kita sedang diskusi dengan pemerintah bagaimana menjalankannya,” kata Ridzki di Jakarta, Jumat (29/03/2019)
Ridzki tidak menjelaskan detail pertemuan tersebut. Dia hanya menekankan bahwa topik pembicaraan mereka dan pemerintah adalah untuk memberi kesejahteraan bagi mitra pengemudi.
{Baca juga: Cuma 29 Menit, GrabFood Tercepat Antar Pesan Makanan}
“Konsep dari Grab adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah kesitu juga,” tutup Ridzki.
Sebelumnya Kemenhub menetapkan besaran tarif untuk ojek online. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, besaran tarif untuk ojek online yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah.
Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tim Telset.id pada Jumat (29/03/2019) besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.
{Baca juga: Bayar “Ojol” Grab Bisa Pakai Dompet Digital OVO}
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000. [NM/HBS]