First Media: Kasus Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP), pihak First Media menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi layanan internet dan TV kabel mereka.

Menurut keterangan resmi yang didapat dari pihak First Media, internet kabel dan nirkabel tersebut dioperasikan oleh dua perusahaan yang berbeda, meski masih dalam satu induk perusahaan.

“Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK),” tulis keterangan resmi First Media yang diterima Tim Telset.id, Rabu (14/11/2018).

Menurut First Media, layanan internet Bolt yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE.  PT First Media sendiri merupakan pemilik saham mayoritas di PT Internux yang diakuisisi dan menjadi sebagai anak usaha perusahaan pada tahun 2014 lalu.

Sedangkan layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk adalah layanan TV Kabel dan High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yakni teknologi dengan menggunakan full kabel serta optik sebagai medium perantara.

“Dengan demikian pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati pelanggan saat ini,” tulis First Media.

Terkait masalah tersebut, tim Telset.id telah coba menghubungi Chief Product Officer BOLT, Angkasa Perdana Putra, namun sayangnya hingga tulisan ini dibuat, masih belum ada tanggapan.

Kasus ini sendiri sudah masuk ke meja hijau dan telah digelar sidang perdana pada Selasa (13/11) kemarin. Sidang antara PT First Media sebagai pihak penggugat dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo sebagai tergugat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Umar Dani itu, pihak First Media dan Kominfo masing-masing diwakili pengacara Siregar Setiawan Manalu dan bagian hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo.

Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, mengatakan jika sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat. Kemudian sidang lanjutan gugatan First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018 mendatang.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku siap menghadapi perkara hukum yang akan dilalui pasca gugatan oleh First Media. Dirinya berencana akan berkoordinasi dengan kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI