Ramai Izin OVO Finance Dicabut OJK, Ini Klarifikasi Aplikasi OVO

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – PT Visionet Internasional selaku pemilik aplikasi dompet digital OVO, memastikan sama sekali tak terkait dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam keterangan resmi yang diterima Telset pada Rabu (10/11/2021), OFI bukanlah bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional.

“OVO Finance Indonesia (OFI), adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional,” kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit.

Baca juga: Cara Beli Paket Internet dan Pulsa di Aplikasi OVO

Menurut Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di OVO. Sampai saat ini, aplikasi dan layanan dompet digital yang tersedia masih berjalan dengan normal.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” teas Harumi.

Baca Juga: Cara Daftar Akun OVO & Upgrade ke OVO Premier

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Izin usaha OVO Finance dicabut OJK

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Perusahaan pun diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Top Up Saldo OVO Lewat M-Banking, ATM, Klik BCA

Perusahaan pun harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK juga meminta perusahaan harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Kabar dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia memang menghebohkan masyarakat. Masyarakat mengira kalau OFI adalah aplikasi dompet digital OVO yang selama ini dikenal. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI