JAKARTA – Operator seluler di Indonesia kini tengah gencar menjual layanan 4G LTE. Aksi para operator ini ternyata mendapat perhatian khusus dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang kabarnya mengendus terjadinya permainan tarif di antara para operator 4G.
Untuk mengantisipasi permainan atau pengaturan tarif, KPPU dikabarkan telah mengundang sejumlah operator 4G untuk membahas tentang mekanisme penetapan tarif bagi layanan internet cepat tersebut.
Humas KPPU Dendy Rahmad Sutrisno membenarkan berencana akan mengundang para operator 4G. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya tentang skema penetapan tarif, pasokan layanan, dan penyebaran jaringan 4G dari setiap operator.
“Bidang telekomunikasi menjadi contoh untuk penerapan bisnis yang sehat. Oleh sebab itu KPPU ingin mendapat masukan dari pihak operator,” jelas Dendy di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Ia menolak jika dibilang pemanggilan ini akan menimbulkan kegaduhan. “Bukan mau bikin gaduh, ini hanya upaya untuk mendengar langsung dari operator tentang kondisi di lapangan melalui sebuah forum dan bisa lewat hearing, atau cara lainnya,” ujar dia.
Dendy mengungkapkan bahwa hal yang sama juga baru saja dilakukan lakukan di sektor farmasi. Menurutnya, sektor telekomunikasi di Indonesia bergerak sangat dinamis, sehingga perlu pengawasan.
“Ini sebagai upaya pengawasan karena telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan premier masyarakat,” tutur Dendy menjelaskan.
Rencananya pihak KPPU akan mengundang pihak operator awal bulan depan. “Mungkin paling cepat awal tahun depan bisa dilakukan. Saat ini tim sedang mempersiapkan karena butuh waktu yang tidak sebentar,” tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengaku belum mengetahui tentang adanya undangan dari pihak KPPU.
“Serius saya gak tahu. Bukannya mengada-ada tapi memang tidak tahu,” ujar Merza di sela acara jumpa pers registrasi prabayar bersama seluruh operator di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015) lalu.
Merza membantah rumor yang menyebutkan antara lima operator 4G, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchinson Tri Indonesia dan Smartfren telah terjadi permainan tarif layanan 4G LTE.
“Mana ada permainan atau pengaturan tarif, semuanya fair kok. Kita sudah belajar banyak dari kasus lalu. Gak ada itu,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa jika terkesan ada perbedaan harga yang tipis, itu hanya merupakan strategi operator di pasar. “4G kan baru, kapasitas masih kosong. Operator bangun jaringan kan untuk kapasitas sekian puluh juta, kalau masih kosong, wajar saja menarik pelanggan masuk ke jaringan,” jelas Merza.
Sekadar mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2008 lalu, dimana saat itu KPPU menuding enam operator melakukan pengaturan tarif, yakni XL Axiata, Telkomsel, Bakrie Telecom, Telkom, Mobile-8 Telecom, Smart Telecom.
Keenam operator tersebut dituduh terlibat penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp 250-Rp 350, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator.
Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114. Namun pada tahun 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif SMS.
Dalam putusannyaa, Majelis Hakim Robert Siahaan membatalkan demi hukum putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007, dimana salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen.[HBS]