Telset.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama mulai hari ini (22/9/2020). Bantuan kuota internet dari Kemendikbud diberikan untuk kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah dan universitas.
Informasi mengenai penyaluran bantuan kuota sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Di sana tertulis bahwa penyaluran tahap pertama akan dilakukan mulai 22 – 24 September 2020. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud akan disalurkan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk kegiatan PJJ.
{Baca juga: Bantuan Pulsa untuk Belajar Online Disalurkan Akhir September}
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.
Lebih lanjut, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet yang dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar merupakan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar di situs resmi Kemendikbud.
Paket kuota yang dibagikan telah diatur berdasarkan status peserta didik. Untuk peserta didik PAUD, diberikan kuota 20GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, diberikan kuota internet 35GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sedangkan untuk pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, diberikan kuota 42GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Sementara untuk mahasiswa dan dosen, diberikan paket kuota internet sebesar 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September 2020 sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud | ||
Bulan | Tahap | Jadwal Pembagian |
Pertama | I | 22 – 24 September 2020 |
II | 28 – 30 September 2020 | |
Kedua | I | 22 – 24 Oktober 2020 |
II | 28 – 30 Oktober 2020 | |
Ketiga & Keempat | I | 22 – 24 November 2020 |
II | 28 – 30 November 2020 |
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.
{Baca juga: Pemerintah Berencana Berikan Subsidi Pulsa untuk Belajar Online}
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” tutup Ainun Na’im. (NM/MF)