Awas! Gunakan Ponsel Sambil Berjalan Akan di Penjara

Telset.id, Jakarta – Di New Jersey Amerika Serikat, buat Anda yang menggunakan ponsel sambil berjalan, maka  dapat dikenakan denda atau bahkan penjara. Peraturan ini masih berupa gagasan yang datang dari seorang anggota parlemen perempuan, Pamela Lampitt.

Pamela Lampitt mengusulkan untuk melarang para pejalan kaki di jalan umum New Jersey menggunakan perangkat komunikasi eletronik termasuk aktivitas menulis pesan kecuali menggunakan hands-free hanya untuk mendengarkan musik.

Si pelanggar akan dikenakan denda sebesar US$50 dan atau kurungan penjara selama 15 hari. Lampitt mengatakan, setengah dari hasil denda rencananya akan dialokasikan untuk pendidikan keselamatan tentang bahaya penggunaan ponsel saat berjalan.

Sedangkan para ahli mencatat, kematian pejalan kaki telah meningkat beberapa tahun terakhir di Amerika Serikat. Di tahun 2005 ada sekitar 11% namun jumlah itu naik menjadi 15% di tahun 2014.

Negara bagian di Amerika Serikat bahkan telah lebih dulu menerapkan peraturan serupa. Di Hawaii misalnya, menyeberang jalan sambil menggunakan ponsel akan terkena denda sebesar US$250.

Untuk Pejalan kaki atau bahkan pengemudi yang menggunakan ponsel di waktu yang tidak tepat akan membahayakan diri mereka sendiri, kata Lampitt.

Lampitt menambahkan, “Seseorang yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan akan menyediakan bahaya tidak hanya bagi dirinya sendiri tapi bagi orang lain.”

Seorang warga bernama Jared Schumacher berpandangan bahwa daripada negara sibuk mengatur undang-undang seperti ini lebih baik mereka fokus pada pencegahan seperti mengadakan pendidikan keselataman pejalan kaki.

Sebuah laporan Dewan Keamanan Nasional memperkirakan bahwa insiden pejalan kaki yang melibatkan ponsel menyumbang sekitar 11.101 cedera dari tahun 2000 sampai 2011.

Studi ini menemukan mayoritas dari mereka yang terluka adalah perempuan usia 40 tahun ke bawah.

Berbicara di telepon adalah aktivitas yang paling banyak menimbulkan kecelakaan, sementara menulis pesan (SMS) menyumbang sekitar 12%. Hampir 80% dari cedera terjadi akibat jatuh, 9% akibat menabrak benda seperti tiang atau tembok. (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI