Penerapan Aturan Jasa Telekomunikasi Ditunda karena Covid-19

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kominfo menunda rencana untuk menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Alasannya karena iklim industri sedang melemah akibat pandemi Covid-19 ini.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Selasa (28/04/2020) PM Kominfo No. 13/2019 ini ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan mulai berlaku 6 bulan kemudian, yaitu pada tanggal 25 April 2020. Namun Kominfo pun memutuskan agar penerapan aturan ditunda.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, menyatakan jika alasan penundaan karena pandemi Covid-19 dan iklim industri telekomunikasi yang sedang melemah seiring pandemi Covid-19.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Kominfo Berikan Tips Aman Beli HP}

“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan jika aturan baru akan diterapkan jika iklim industri kembali pulih usai Covid-19 berakhir. Apalagi aturan tersebut masih bisa ditunda hingga tanggal 31 Januari 2021 mendatang.

“Pandemi Covid-19 mengakibatkan kesiapan para pelaku usaha terkendala, maka demi keberlangsungan usaha dan menjaga iklim usaha yang sehat, telah ditetapkan penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 sampai dengan 31 Januari 2021,” kata Ramli.

Penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

{Baca juga: Menkominfo Jamin Aplikasi PeduliLindungi Aman Diunduh}

“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi eksisting yang saat ini berlaku,” jelas Dirjen Ramli.

Sebelumnya Pandemi Covid-19 telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Bahkan Presiden Jokowi telah menetapkan sebagai bencana nasional  non alam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020. [NM/HBS]

SourceKominfo

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI