Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id, Jakarta – Pemerintah mulai hari ini (18/04/2020) resmi menerapkan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity), untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Merket) atau ilegal. Bagaimana cara cek IMEI ponsel Anda?

Aturan IMEI yang diterapkan pemerintah tersebut menggunakan skema Whitelist untuk menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di Indonesia.

Pemberlakukan aturan IMEI ini dikonfirmasi oleh Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail. Menurutnya semua kementerian yang terlibat sudah siap menerapkan aturan sehingga aturan IMEI telah resmi berlaku sejak tanggal 18 April 2020.

“Sudah berlaku mas,” kata Ismail kepada Tim Telset.id pada Sabtu (18/04/2020).

Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam penerapan aturan tersebut. Melalui skema whitelist masyarakat mulai sekarang harus mengecek apakah ponsel yang mereka ingin beli itu statusnya resmi atau Black Market (BM).

{Baca juga: Pakai Ponsel BM atau Resmi? Yuk Cek IMEI Ponsel Kamu}

Caranya masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel yang hendak dibeli melalui situs https://imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI ponsel tersebut terdaftar atau tidak di Kementrian Perindustriam.

Jika diketahui ponsel tersebut tidak terdaftar, maka sebaiknya masyarakat tidak membeli karena ponsel tersebut artinya berstatus ilegal atau Black Market (BM).

Tindakan untuk mengecek status ponsel sendiri sangat penting. Ini karena masyarakat nantinya tidak akan bisa menghubungkan ponsel ke kartu SIM, jika ponsel tersebut diketahui berstatus ilegal.

Untuk menerapkan aturan ini, pemerintah telah berkoordinasi dengan operator seluler sehingga ponsel yang berstatus ilegal tidak bisa terhubung dengan kartu SIM.

Pada konferensi pers Jumat (28/02/2020), Ismail menyatakan jika skema whitelist dapat melindungi masyarakat dari peredaran ponsel BM. Masyarakat tidak akan tertipu oleh oknum pedagang yang mengaku menjual ponsel resmi namun aslinya ilegal.

“Ya itu, supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi resiko masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir,” tutur Ismail.

{Baca juga: 4 Tips Beli Ponsel di Toko Online Saat Aturan IMEI Berlaku}

Skema whitelist sendiri  telah disetujui oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan operator seluler.

Cara Cek IMEI

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara mengecek nomor IMEI, Tim Telset.id akan memberikan tips cara mengakses situs cek IMEI Kememperin untuk mengetahu ponsel Anda legal atau ilegal.

Pertama pada menu panggilan ketik *#06#. Selanjutnya akan muncul di layar ponsel angka 15 digit seri nomor IMEI.

Kemudian masukkan nomor IMEI tersebut di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).

Situs Kemenperin akan memberikan informasi apakah IMEI terdaftar atau tidak. Jika terdaftar maka ponsel berstatus resmi sedangkan jika tidak maka statusnya adalah ilegal atau Black Market. Silahkan langsung cek ponsel Anda. [NM/IF/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI