Aturan IMEI

Aturan IMEI Diresmikan, Menkominfo: Kalau Legal, Tenang

Penulis:Naufal Mamduh
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id, Jakarta – Usai penandatanganan aturan IMEI oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, masyarakat diminta untuk tenang dan tidak khawatir.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rudiantara. Menurutnya, aturan yang bakal mencegah peredaran ponsel BM itu tidak akan langsung berlaku.

Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku 6 bulan pasca ditandatangi olehnya bersama Airlangga Hartanto dan Enggartiasto Lukita, tepatnya pada 16 April 2020 mendatang.

{Baca juga: Sah! Aturan IMEI Resmi Ditandatangani Tiga Kementerian}

ā€œAda waktu 6 bulan dan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Masyarakat tenangĀ gak akan ada perubahan apa-apa. Tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal. Ini biar tenang,ā€ kata Rudiantara di Kemenperin Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Pria yang kerap disapa Chief RA ini juga menegaskan, aturan IMEIĀ tidak akan berdampak bagi pengguna smartphone di Indonesia saat ini.

Tapi, aturan tersebut akan sangat berdampak pada pengguna yang membawa smartphone dari luar negeri. Sebab, smartphone itu harus menghadapi berbagai regulasi dari Kemenperin dan Kemenkeu terkait statusnya.

ā€œPerlu digaris bawahi tidak ada dampaknya itu kepada users sekarang. Dampaknya itu kepada users yang bawa dari luar negeri,ā€ tambah Rudiantara.

{Baca juga: Pemerintah Bisa Berantas ā€œIMEI Zombieā€, Asal…}

Hal serupa juga dikatakan oleh Airlangga. Selama 6 bulan ini, Kemenperin telah menyiapkan software khusus agar pengguna smartphone yang IMEI nya tidak terdaftar bisa mendaftarkan secara mandiri ke Kemenperin. Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan terkait detail software tersebut.

ā€œPembeli ponsel BM kalau bukan pedagang tentunya bisa meregistrasi. pengguna individual. Diberi waktu sampai 6 bulan. Untuk meregistrasi ada softwarenya didalam,ā€ tutup Airlangga Hartanto. (NM/FHP)

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.