Telset.id, Jakarta – Director Executive ICT Institute, Heru Sutadi menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) mengenai pemblokiran media sosial (medsos).
Melalui wawancara Tim Telset.id pada Kamis (22/10/2020) permen pemblokiran media sosial memang diperlukan saat ini. Namun, masyarakat harus dilibatkan dalam proses rancangan peraturan tersebut.
“Aturan main pemblokiran media sosial, memang diperlukan. Tapi aturan yang dibuat haruslah mendapat masukan secara luas dari masyarakat,” kata Heru.
“Harus tegas tujuan pembuatan aturannya, prosesnya melibatkan masyarakat khususnya para ahli, Kementerian dan lembaga terkait, dan lainnya,” tambah Heru.
{Baca juga: Kominfo Godok Aturan Blokir Media Sosial}
Keterlibatan masyarakat sangat penting karena bisa memberi masukan supaya aturan bisa diterapkan dengan maksimal. Selain itu agar tidak ada anggapan kalau aturan ini dibuat untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat.
“Agar jangan ada dugaan bahwa aturan ini digunakan untuk membungkam suara kritis, mereka yang miliki pendapat berbeda atau pemblokiran aplikasi yang tidak disukai,” jelas Heru.
Terakhir Heru berharap semoga permen pemblokiran media sosial memberikan sanksi yang tegas dan tidak tebang pilih ketika memblokir media sosial.
“Perlu aturan yang sanksinya bisa ditegakkan. Karena dalam beberapa kasus, seperti nggak ada nyali menutup misal Youtube, Facebook, yang sering disebut Kominfo misalnya banyak tidak mematuhi aturan pemerintah,” harap Heru.
Sebelumnya Kominfo sedang menyiapkan aturan untuk blokir media sosial. Kebijakan tersebut nantinya berisi tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum pemerintah melakukan pemblokiran.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan melalui konferensi pers virtual pada Senin (19/10/2020).
Ia mengatakan, Kominfo saat ini tengah mengolah peraturan menteri terkait pemblokiran. Aturan blokir media sosial ini nantinya akan berisi tahapan-tahapan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pemblokiran.
“Apalagi kita akan mempunyai permen baru dimana itu ada tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan sanksi administratif seperti denda. Supaya ada efek jera dan lebih jelas aturannya mana,” katanya.
Menurutnya, aturan ini dibuat supaya Kominfo memiliki dasar hukum ketika memblokir media sosial. Dasar hukum ini perlu dibuat supaya pemerintah tidak dianggap otoriter ketika melakukan pemblokiran.
{Baca juga: Aturan Blokir Medsos Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi}
Sayangnya, Semuel tidak menjelaskan lebih detail aturan blokir media sosial yang digodok Kominfo, dan kapan aturan akan diterbitkan.