πŸ“‘ Daftar Isi

Ilustrasi vonis paten Apple senilai US$5,7 miliar terhadap Taction di pengadilan federal San Diego

Apple Kena Vonis Rp92 Triliun, Banding Siap Diajukan

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Juri federal San Diego memutuskan Apple melanggar dua paten Taction dan wajib bayar lebih dari US$5,7 miliar
  • Paten terkait teknologi vibration-based tactile transducer pada Taptic Engine di iPhone dan Apple Watch
  • Juri menilai pelanggaran tidak disengaja; Apple menolak putusan dan berencana banding
  • Taction menggugat sejak 2021; kasus sempat dismissed 2023 lalu dibawa kembali ke pengadilan
  • Nilai vonis melampaui kasus Intel senilai US$3 miliar; Apple juga hadapi kasus Masimo US$634 juta

Telset.id – Apple harus membayar lebih dari US$5,7 miliar atau setara sekitar Rp92 triliun kepada Taction, perusahaan asal San Diego yang memproduksi periferal audio dan gaming dengan haptic feedback, setelah juri federal di San Diego memutuskan bahwa iPhone maker tersebut melanggar dua paten milik Taction. Jika putusan ini bertahan, nilainya menjadi salah satu pembayaran kasus pelanggaran paten terbesar di Amerika Serikat, melampaui kasus yang masih berjalan melibatkan Intel senilai US$3 miliar.

Putusan juri pada Jumat tersebut menyatakan Apple melakukan pelanggaran secara tidak sengaja terhadap dua paten Taction. Apple tidak menyetujui keputusan juri maupun besaran ganti rugi yang ditetapkan, dan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah banding ini membuat vonis bernilai triliunan rupiah itu belum final secara hukum.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Taction pada 2021. Perusahaan itu menuduh Taptic Engine yang tertanam di berbagai model iPhone dan Apple Watch melanggar dua patennya terkait haptic feedback. Taptic Engine sendiri merupakan komponen yang membuat pengguna bisa merasakan perangkat merespons input mereka melalui getaran.

Duduk Perkara Paten Taptic Engine

Menurut CNBC, lawsuit ini berpusat pada U.S. Patent Nos. 10,659,885 dan 10,820,117. Kedua paten tersebut melibatkan teknologi vibration-based, tactile transducer yang membantu pengguna merasakan perangkat merespons input mereka. Taction berargumen bahwa Taptic Engine di Apple Watch dan iPhone memakai teknologi yang mereka kembangkan tanpa lisensi yang semestinya, dan juri menyetujui argumen tersebut.

Juri menemukan bahwa Apple melanggar dua klaim di salah satu paten dan satu klaim di paten lainnya. Namun, juri tidak menemukan bahwa Apple melakukan pelanggaran dengan sengaja atau willfully infringed. Taction sebelumnya menuduh Apple melakukan reverse-engineering terhadap teknologi tersebut dari dua headset gaming Kannon.

Perjalanan kasus ini tidak mulus. Gugatan sempat dismissed pada 2023 oleh hakim federal di San Diego, tetapi kembali masuk ke pengadilan setelah keputusan US Court of Appeals for the Federal Circuit beberapa tahun kemudian. Kini, setelah juri memutuskan, Apple berada di posisi harus membayar ganti rugi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sengketa paten di Amerika Serikat.

Rentetan Sengketa Paten Apple

Vonis Taction bukan kasus pertama yang menyeret Apple ke meja hijau karena teknologi haptic. Sebelum gugatan Taction, Apple pernah digugat Immersion dalam kasus pelanggaran paten serupa. Immersion menuduh Apple melanggar paten pada teknologi haptic yang ada di iPhone, Apple Watch, dan MacBook. Kasus itu akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan dengan nilai yang tidak diungkap ke publik.

Yang lebih menonjol, Apple juga tengah menghadapi pertempuran paten lain seputar Apple Watch dan fitur yang melacak kadar oksigen darah. Pada November, juri federal lain memutuskan bahwa Apple harus membayar US$634 juta karena melanggar paten milik Masimo. Serupa dengan kasus Taction, raksasa teknologi itu berencana mengajukan banding atas putusan juri tersebut.

Dua kasus ini menunjukkan bahwa lini produk wearable dan smartphone Apple menjadi titik rawan sengketa kekayaan intelektual. Teknologi haptic yang tertanam di perangkat-perangkat tersebut menjadi dasar gugatan dari beberapa perusahaan berbeda, dan Apple merespons semuanya dengan strategi banding yang sama.

Bagi pengguna di Indonesia, vonis ini tidak secara langsung mengubah fitur atau harga perangkat Apple yang beredar saat ini. Namun, posisi hukum Apple dalam sengketa paten menjadi indikator bagaimana perusahaan mengelola teknologi yang dipakai di produk-produknya. Sejumlah pengembangan produk Apple yang belum dirilis juga sempat menjadi sorotan, seperti yang terungkap lewat bocoran kode perusahaan.

Selain sengketa hukum, Apple tengah menyiapkan sejumlah perangkat baru. Perusahaan dikabarkan menyiapkan HomePod Mini 2 dan iPad Mini 8 sebagai bagian dari pembaruan lini produknya. Di sisi lain, adopsi teknologi AI di ekosistem Apple juga menjadi perhatian pasar, termasuk soal integrasi ChatGPT di Siri yang dilaporkan minim pengguna.

Kembali ke kasus Taction, keputusan juri menyatakan Apple melanggar dua paten Taction secara tidak sengaja. Apple berpendapat sebaliknya dan akan membawa perkara ini ke tingkat banding. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan tambahan dari pihak Apple maupun Taction terkait langkah hukum selanjutnya.

Yang jelas, angka US$5,7 miliar menempatkan kasus ini sebagai salah satu vonis pelanggaran paten terbesar di Amerika Serikat. Sebelumnya, rekor serupa dipegang kasus yang melibatkan Intel dengan nilai US$3 miliar. Jika putusan terhadap Apple bertahan di tingkat banding, nilainya akan jauh melampaui angka tersebut.

Bagi pasar, banding yang diajukan Apple menjadi penentu apakah kewajiban pembayaran itu benar-benar dieksekusi. Perusahaan memiliki rekam jejak mengajukan banding pada putusan paten serupa, termasuk kasus Masimo senilai US$634 juta. Pola ini menunjukkan Apple cenderung menempuh jalur hukum lanjutan alih-alih langsung menerima putusan juri.

Kasus Taction juga menyoroti bagaimana komponen kecil seperti Taptic Engine bisa menjadi dasar sengketa bernilai besar. Teknologi haptic yang membuat perangkat terasa merespons sentuhan menjadi bagian pengalaman pengguna di iPhone dan Apple Watch. Taction mengklaim teknologi itu dikembangkan lebih dulu, dan juri federal di San Diego menerima argumen tersebut pada tingkat klaim yang dipersoalkan.

Dengan putusan yang menyatakan pelanggaran tidak disengaja, fokus berikutnya ada pada proses banding dan apakah besaran ganti rugi akan dipertahankan, dikurangi, atau dibatalkan. Sampai ada keputusan final, vonis US$5,7 miliar ini masih berstatus putusan juri yang menunggu uji hukum lebih lanjut.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.