Telset.id, Jakarta – Apple kabarnya ingin mengubah iPhone menjadi terminal pembayaran, seperti sebuah mesin kasir canggih untuk toko ritel. Apple mewujudkannya setelah berhasil mengakuisisi startup alias startup bernama Mobeewave.
Selama ini, persoalan terkait pembayaran mobile adalah mengharuskan pengecer dan vendor untuk mengadopsi perangkat keras atau perangkat lunak baru. Hal itu memang tak masalah bagi pengecer kelas kakap.
Namun, bagi perusahaan kecil, penyediaan perangkat keras atau perangkat lunak baru untuk mesin kasir canggih bisa menambah beban operasional. Kabar baiknya, Apple telah mengakuisisi startup bernama Mobeewave.
{Baca juga: Apple Konfirmasi Menunda Peluncuran iPhone 12}
Sekadar informasi, Mobeewave adalah startup yang telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan perangkat seluler seperti iPhone berfungsi sebagai terminal pembayaran seluler melalui NFC.
Tentu saja, seperti dikutip Telset.id dari Ubergizmo, Selasa (04/08/2020), cara itu berlaku bagi para pelanggan Apple Pay, alat pembayaran milik Apple. Pengecer dapat menggunakan iPhone dari Apple sebagai mesin kasir yang canggih di toko mereka.
Dengan cara tersebut, bakal semakin banyak pengecer yang mendukung Apple Pay. Bahkan, hal itu membuka potensi vendor pinggir jalan untuk menggunakan iPhone dalam bertransaksi, menerima pembayaran seluler.
{Baca juga: Apple jadi Perusahaan dengan Valuasi Paling Bernilai Sejagat}
Konsep tersebut tidak 100 persen baru. Sebab, Square telah menciptakan solusi serupa. Namun, Square mengharuskan pengecer untuk memiliki perangkat keras tambahan, sedangkan teknologi Mobeewave tidak.
Sebelumnya diberitakan, layanan pembayaran Apple Pay dan toko aplikasi App Store milik Apple diperkarakan oleh Uni Eropa (UE) terkait investigasi anti monopoli.
Komisi Eropa mengatakan, penyelidikan anti monopoli akan melihat penggunaan wajib sistem pembelian dalam aplikasi Apple Store dan Apple Pay, serta aturan yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna iPhone dan iPad mengenai opsi lain.
{Baca juga: UE Perkarakan App Store dan Apple Pay Terkait Monopoli}
Kasus itu menyusul keluhan dari layanan streaming musik asal Swedia, Spotify, yang mengatakan bahwa Apple secara tidak adil telah membatasi pesaing. Apple dituding ingin layanan Apple Music menjadi lebih dominan.
Apple juga memberlakukan biaya sebesar 30 persen kepada pengembang aplikasi untuk bisa masuk ke App Store. Praktik yang dilakukan raksasa asal Cupertino di App Store dan Apple Pay tersebut dinilai tak adil.
Spotify menyambut baik penyelidikan UE. Spotify berharap regulator akan memperlakukan kasus itu secara mendesak. Saingan yang lebih kecil mengajukan keluhan serupa terkait e-book dan buku audio pada Maret 2020. (SN/MF)