Apple Didenda Rp 3,15 Triliun karena Langgar Paten

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

 

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan federal di Madison, Wisconsin, juri selama 3,5 jam berunding sebelum menjatuhkan putusan Apple bersalah. Dalam sidang yang dimulai pada 5 Oktober itu, Juri mempertimbangkan prosesor A7, A8 dan A8X Apple, yang  ditemukan di iPhone 5s, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus, serta beberapa versi dari iPad terbukti melanggar paten dari University of Wisconsin-Madison.

University of Wisconsin-Madison pertama kali mengajukan gugutan kepada Apple lewat Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) pada awal tahun 2014 lalu.

WARF mengajukan gugatan kepada Apple pada Januari 2014, dengan tuduhan pelanggaran paten “predictor circuit” yang dikembangkan oleh profesor ilmu komputer di University of Wisconsin-Madison, Gurindar Sohi dan tiga muridnya yang diterbitkan tahun 1998.

Meski sudah terbukti bersalah, namun Hakim Distrik AS William Conley yang memimpin kasus ini, memutuskan bahwa Apple tidak sengaja melanggar paten WARF.  Pertimbangan itulah yang membuat para juri memutuskan untuk mengurangi jumlah nilai denda seperti yang ditetapkan.

Jumlah tersebut tercatat sebagai salah satu denda terbesar yang harus dibayar Apple dalam pengadilan hak paten, dan Apple selama ini memang telah rutin dijadikan sasaran oleh berbagai macam tuntutan hukum yang berhubungan dengan masalah hak paten.

Bulan lalu, WARF juga telah mengajukan gugatan kedua terhadap Apple, yang menargetkan chip yang digunakan pada perangkat terbaru Apple, yakni iPhone 6S dan 6S Plus, dan iPad Pro.

Apple sendiri mengatakan akan mengajukan banding atas vonis ini, dan berharap denda yang ditetapkan ini bisa saja dibatalkan di pengadilan yang lebih tinggi. Namun Apple menolak berkomentar lebih lanjut.

Jumlah denda ini merupakan salah satu denda terbesar yang harus dibayar Apple dalam pengadilan hak paten. Apple memang cukup banyak menghadapai pengadilan sengketa paten. Salah satunya yang paling panas adalah perseteruan antara Apple dan Samsung.[HBS]

 

SourceReuters
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI