Apple Didenda Rp 3,15 Triliun karena Langgar Paten

iPhone 6s user manJAKARTA – Apple cukup banyak bersengketa masalah paten dengan beberapa perusahaan. Kali ini raksasa dari Cupertino itu “kena batunya”, setelah kalah dalam pengadilan sengketa paten yang mengakibatkan Apple didenda sebesar USD 234 juta atau sekitar Rp 3,15 triliun.

Gugatan pelanggaran hak paten ini diajukan oleh University of Wisconsin-Madison. Apple digugat ke pengadilan karna dianggap telah melakukan pelanggaran hak paten dari desain chip Ax yang ada di iPhone dan iPad.

Seperti dilaporkan Reuters, bahwa Apple diharuskan membayar denda sebesar USD 234 juta atau setara Rp 3,15 triliun. Apple masih “sedikit beruntung”, karena jumlah tersebut masih jauh di bawah jumlah maksimal yang bisa dikenakan, yakni USD 862 juta atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Denda yang harus dibayarakan Apple sebesar Rp 3,15 triliun juga masih lebih rendah dari jumlah yang dituntut oleh pihak penuntut sebesar USD 400 juta atau sekitar Rp 5,3 triliun.

Pihak Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), sebagai pihak yang mewakili University of Wisconsin-Madison dalam kasus sengketa paten melawan Apple ini memuji putusan juri, dan mengatakan keputusan itu penting untuk melindungi penemuan universitas dari penggunaan yang tidak sah.

“Keputusan ini adalah berita bagus,” kata Managing Director WARF, Carl Gulbrandsen dalam sebuah pernyataan, yang dikutip dari Reuters, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, kasus sengketa paten dengan Apple kemungkinan masih akan berlanjut. Dia mengatakan juri menemukan Apple banyak melakukan pelanggaran paten pada bagian tertentu dari chip yang digunakan perangkat Apple. Perangkat yang dijual di luar negeri, bukan di Amerika Serikat, juga dianggap melanggar paten WARF.

Next

SourceReuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI