Apple Buka Pabrik iPhone di India, Indonesia?

TKDN 40 Persen

Jika India sudah hampir dipastikan menjadi negara yang dipilih Apple untuk merakit iPhone, lantas bagaimana dengan Indonesia?

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat 40 persen TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri bagi setiap ponsel 4G asing yang masuk pasar Indonesia.

Menariknya, aturan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2017 ini berlaku untuk semua ponsel, termasuk Apple yang juga memasarkan iPhone di Indonesia.

Pemerintah sedang menggodok regulasi untuk memperketat perangkat smartphone 4G buatan vendor asing masuk ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ekosistem industri dalam negeri bisa terjaga. Pemerintah tak ingin Indonesia hanya menjadi pasar untuk produk-produk buatan vendor asing.

“Jangan cuma jadi pasar, kita juga harus mampu jadi produsen,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di acara Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rancangan regulasi ini dibuat oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Dari hasil pertemuan itu, tiga kementerian itu sepakat menetapkan syarat 40 persen TKDN bagi setiap ponawl 4G asing yang ingin masuk ke Indonesia.

Rencana pemerintah baik, tapi kini banyak muncul pertanyaan, apakah pemerintah benar-benar telah siap membuat iklim investasi yang menarik bagi para investor dari luar Indonesia? Masih carut marutnya peraturan di Indonesia selama ini membuat para investor kakap di luar negeri berpikir ulang untuk menanamkan uangnya di Indonesia.[HBS]

 

 

SourceBGR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI