Terkait “Obat Covid-19”, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Video YouTube terkait “obat Covid-19” yang menampilkan Anji dan Hadi Pranoto berujung ke ranah hukum. Keduanya dilaporkan oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Muannas menuduh Anji dan Hadi Pranoto telah menyebarkan berita bohong mengenai obat Covid-19 dalam video yang sempat viral dan dihapus oleh YouTube.

Kepada wartawan pada Senin sore (03/08/2020), Muannas mengatakan dirinya telah melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta.

“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas.

{Baca juga: Parah! YouTuber Ini Bagi-bagi Daging Kurban Isi Sampah}

Muannas menambahkan, berita atau konten bohong yang dimaksud adalah pernyataan dari Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk menyembuhkan pasien dari Covid-19.

Menurutnya, klaim tersebut banyak ditentang oleh banyak pihak, salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa obat penyembuh Covid-19 temuan Hadi Pranoto belum diuji secara klinis. Artinya, obat buatan Hadi belum teruji secara ilmiah.

“Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif,” tambah Muannas.

Tidak hanya itu, Muannas juga mempertanyakan mengenai metode pengujian obat virus Corona ala Hadi Pranoto. Di wawancaranya bersama Anji, Hadi mengklaim jika metode buatannya lebih baik dibandingkan tes swab.

{Baca juga: Viral! Kisah Ernest Prakasa dan Para Korban Gilang Bungkus}

“Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” tambah Muannas.

Laporan Muannas ke Anji dan Hadi Pranoto diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau menyebarkan berita bohong.

Sebelumnya, Anji menjadi perbincangan banyak pihak usai melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto di channel Youtube miliknya.

Wawancara yang dibuat, dikemas dalam video berjudul “Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!”. Video tersebut berisi klaim-klaim dari Hadi Pranoto terkait obat Covid-19 dan metode pengujian virus Corona buatan Hadi.

Anji dan Hadi Pranoto pun dikritik banyak netizen karena obat dan metode yang dibahas belum teruji secara klinis, serta hanya membuat keresahan di masyarakat saja. Youtube pun akhirnya mengambil sikap.

{Baca juga: Ikuti Pedoman WHO, YouTube Hapus Video “Teori Konspirasi 5G”}

Youtube akhirnya menghapus video wawancara tersebut namun video tersebut sudah banyak tersebar di media sosial lainnya seperti Twitter sehingga masih menimbulkan kontroversi. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI