2 Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp 11 M dari LintasArta

REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga menerima suap senilai Rp 11 miliar dari PT Aplikanusa Lintasarta terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Semuel Abrijani Pangarepan (mantan Dirjen Aptika Kominfo) dan Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aptika Kominfo). Keduanya diduga menerima uang suap dari Alfi Asman, mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta.

“Ada kickback sekitar Rp 11 miliar yang diterima oleh dua tersangka, SAP dan BDA, dari tersangka AA untuk memuluskan proyek PDNS,” ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers, Kamis (22/5).

Menurut investigasi, uang suap tersebut diberikan untuk memenangkan salah satu pihak dalam tender proyek PDNS. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender melakukan subkontrak ke perusahaan lain dengan spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar.

Total anggaran proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp 959 miliar dengan rincian: Rp 60 miliar (2020), Rp 102 miliar (2021), Rp 188,9 miliar (2022), Rp 350,9 miliar (2023), dan Rp 257 miliar (2024).

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Kominfo, setelah sebelumnya terungkap kasus korupsi di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang juga melibatkan pejabat tinggi.

Selain Semuel dan Bambang, Kejari Jakpus juga menetapkan tiga tersangka lain: Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS), Alfi Asman (eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi).

Kasus ini kembali memicu kritik publik terhadap pengelolaan proyek teknologi di Kominfo, terutama setelah sebelumnya PDNS juga terkena serangan ransomware yang mengganggu layanan publik.

Sebelumnya, Kominfo telah berupaya memperkuat pengawasan internal menyusul berbagai kasus korupsi yang terungkap. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengadaan proyek teknologi pemerintah.

Publik kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek teknologi Kominfo, termasuk PDNS dan proyek-proyek strategis lainnya, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI

HARGA DAN SPESIFIKASI