Telset.id, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan 10 rekomendasi kepada Kementerian Kominfo terkait rencana pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI). Apa saja rekomendasi yang diberikan soal penerapan aturan IMEI?
Menurut Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, 10 rekomendasi itu adalah demi kepentingan semua stake holder, mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Bukan sekedar untuk kepentingan anggota ATSI semata.
{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}
“Untuk itu, ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan,” kata Ririek di Jakarta, Selasa (24/09/2019).
Ia menegaskan, bahwa di balik itu semua ada aturan-aturan lain yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar hukum. Hal ini juga yang menjadi fokus dari masukan ATSI ini. Terutama masalah hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI telah menyampaikan rekomendasinya kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, melalui surat tertanggal 12 September 2019. Surat tersebut berisi 10 rekomendasi terkait penerapan aturan IMEI.
{Baca juga: Pemerintah akan Gunakan “Sibina” untuk Kendalikan IMEI}
Berikut ini 10 rekomendasi yang diajukan ATSI:
- Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
- Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
- Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
- Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
- Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan utk dapat memilih operator pilihannya.
- Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
- Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
- Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
- Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
- Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis. pengaturan detail tekhnis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.
{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}