📑 Daftar Isi

Logo Apple di depan Apple Store sebagai latar berita gugatan class action Apple senilai US$250 juta

Apple Bayar Rp4 Triliun, Pengguna iPhone Ini Bisa Klaim Rp1,5 Juta

Penulis:Ida Farida
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Apple setuju bayar US$250 juta (sekitar Rp4 triliun) atas gugatan class action soal iklan Siri AI dan Apple Intelligence
  • Hingga 36 juta pemilik iPhone berhak klaim US$25 (sekitar Rp400 ribu) per perangkat, bisa naik hingga US$95 (sekitar Rp1,5 juta)
  • Syarat: domisili Amerika Serikat, beli iPhone terdampak 10 Juni 2024–29 Maret 2025 untuk non-resale
  • Model: iPhone 15 Pro, 15 Pro Max, 16, 16e, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max
  • Klaim dibuka 21 September–21 Desember 2026, sidang persetujuan 24 Februari 2027

Telset.id – Apple setuju menyelesaikan gugatan class action senilai US$250 juta atau sekitar Rp4 triliun, dan hingga 36 juta pemilik iPhone berhak menerima pembayaran hingga US$95 atau sekitar Rp1,5 juta per perangkat. Gugatan itu menuduh Apple menyesatkan pelanggan melalui iklan yang menyesatkan soal kehadiran Siri AI dan Apple Intelligence.

Apple sebelumnya menyatakan telah memenuhi sejumlah janji yang dibuatnya terkait fitur Apple Intelligence tertentu. Meski demikian, perusahaan memilih menyelesaikan gugatan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Apple menyebut langkah ini memungkinkannya tetap “stay focused” untuk “delivering the most innovative products and services to our users.”

Kesepakatan itu memberi ruang bagi setiap orang yang memenuhi syarat dan mengajukan klaim untuk menerima pembayaran per perangkat sebesar US$25 atau sekitar Rp400 ribu. Nilai itu bisa naik hingga US$95 atau sekitar Rp1,5 juta tergantung pada volume klaim yang masuk.

Siapa yang Berhak dan iPhone Mana Saja yang Termasuk?

Penyelesaian ini mencakup sekitar 36 juta perangkat, termasuk sebagian besar model iPhone terbaik. Namun untuk mengajukan klaim, Anda harus berdomisili di Amerika Serikat dan membeli salah satu model yang terdampak untuk tujuan selain dijual kembali antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.

Daftar lengkap model iPhone yang memenuhi syarat meliputi iPhone 15 Pro, iPhone 15 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

iPhone 15 Pro Max in hand

Konteks gugatan ini berkaitan dengan janji fitur AI yang tidak terealisasi sesuai jadwal. Telset.id mencatat dinamika serupa juga mewarnai lini iPhone terbaru, seperti terlihat pada iPhone 18 Pro Max dan pengujian aplikasi Health di iOS 27.2.

Cara Klaim dan Kapan Pembayaran Cair

Dalam beberapa hari ke depan, pelanggan yang memenuhi syarat akan diberi tahu tentang penyelesaian ini melalui email. Email tersebut semestinya berisi claim ID dan PIN code yang memungkinkan Anda mengisi formulir. Formulir itu akan meminta informasi pribadi sekaligus nomor seri iPhone yang memenuhi syarat.

Jika Anda tidak memiliki nomor seri iPhone, Anda perlu memberikan email Apple Account serta nomor telepon perangkat. Sebagai alternatif, situs web penyelesaian kini sudah aktif sehingga Anda dapat secara proaktif mengajukan klaim tanpa informasi di atas.

Jendela pengajuan klaim berlangsung mulai hari ini, 21 September, hingga 21 Desember 2026. Setiap orang yang mengajukan klaim yang memenuhi syarat akan menerima pembayaran per perangkat sebesar US$25 atau sekitar Rp400 ribu.

Jumlah tersebut dapat meningkat hingga maksimum US$95 atau sekitar Rp1,5 juta, bergantung pada berapa banyak orang yang mengajukan klaim selama jendela penyelesaian masih terbuka. Jika jumlah klaim lebih rendah dari perkiraan, peluang menerima pembayaran lebih tinggi pun semakin besar.

Apple Intelligence logo made to look like puzzle on iPhone

Sidang persetujuan final dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2027. Artinya, pembayaran kemungkinan baru diterima pelanggan pada tahun berikutnya. Perkembangan seputar ekosistem Apple juga terus berjalan, termasuk perubahan pada watchOS 27 yang menghapus App Switcher Apple Watch.

Bagi pelanggan yang masuk kriteria, langkah paling penting adalah memastikan domisili di Amerika Serikat, memiliki bukti pembelian model yang terdampak pada periode yang ditentukan, lalu mengajukan klaim sebelum 21 Desember 2026. Tanpa pengajuan klaim, hak atas pembayaran per perangkat tersebut tidak akan cair.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.