Telset.id, Jakarta – Sebelum menerbangkan drone atau pesawat tak berawak di ruang udara Indonesia, pengguna drone diharuskan untuk mengetahui Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan wajib punya lisensi drone atau sertifikasi yang valid terlebih dahulu.
Diungkapkan Wasekjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Kolonel PnB Agung Sasongkojati, untuk memiliki lisensi tersebut, pengguna drone diharuskan untuk mengikuti serangkaian kursus dengan biaya tak lebih dari Rp 1 jutaan. Total, ada empat langkah di dalam kursus yang harus dijalani selama empat hari.
“3 hari drone school, dan hari terakhir ujian terbang. Jadi siapapun yang masuk course kami, sudah bisa terbang,” katanya, di acara Product Experience DJI, di Jakarta, Jumat (06/07/2018).
Di hari pertama, peserta kursus akan belajar Civil Air Safety Regulation (CASR) 61, mengenai bagaimana seorang penerbang bisa disertifikasi. Kemudian CASR 91, tentang registrasi pesawat berawak.
Lalu belajar tentang CASR 107, soal bagaimana cara menggunakan pesawat tanpa awak di ruang udara Indonesia. Terakhir, barulah belajar tentang KKOP.
{Baca Juga: Hati-hati! Terbangkan Drone di Indonesia Bisa Dipenjara}
Masuk ke hari kedua, peserta nantinya akan belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan aerodinamika, meteorologi, radiotelefoni, dan aeronautical decision making.
Hari ketiga, FASI akan memberikan materi soal faktor manusia, kondisi udara, flight planning sampai airport operation. Di hari tersebut juga peserta akan diberikan ujian secara tertulis dari materi-materi yang telah diberikan selama kursus.
Terakhir, peserta akan diajarkan prosedur penggunaan drone dengan benar. Ketika mereka sudah siap, maka pihak FASI akan mengizinkan mereka untuk menerbangkan drone.
“Dia sudah qualified, keamanan dan keselamatannya sudah bagus,” ujarnya.
Dijelaskan Agung, lisensi valid yang didapatkan peserta hanya berlaku bagi drone untuk rekreasi dan hobi, olahraga, serta edukasi. Bagi peserta yang ingin menerbangkan drone dengan tujuan komersial, pihaknya dapat membantu peserta untuk mengajukan permohonan lisensi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
{Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Pesawat NASA Terbang Tanpa Pilot}
“Di sana nanti dicek untuk ilmu yang sudah dipelajari, ujian di sana, dan dapat sertifikat khusus operator,” ucap Agung.
Ia juga menegaskan bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli dan menggunakan drone untuk belajar menggunakannya terlebih dahulu, khususnya mengikuti kursus untuk mendapatkan lisensi.
“Begitu masuk course kami, dia sudah tahu bagaimana caranya terbang dan aturannya,” imbuh Agung.
“Nanti tanggal 25 Juli sudah bisa membuat course di sini,” sambungnya. (FHP)