Telset.id – Kementerian Kominfo menggelar program Migrasi TV digital, yang mewajibkan Anda migrasi ke siaran TV digital. Untuk itu Anda harus memasang Set Top Box (STB) ke perangkat televisi. Berikut ini cara pasang STB ke perangkat TV.
Seperti kita tahun bahwa sejak akhir April 2022, pemerintah mulai melaksanakan kebijakan Analog Switch Off (ASO), atau mematikan layanan siaran TV analog secara bertahap.
Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kebijakan migrasi kel TV digital dilakukan dalam 3 tahap. tahap pertama dimulai pada tanggal 30 April 2022 pukul 24.00 WIB. Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022.
BACA JUGA:
Dengan adanya kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk menggunakan Set Top Box (STB), agar televisi bisa menangkap siaran TV digital. Pemerintah sendiri telah memberikan STB gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
Sementara bagi yang lain diminta untuk membeli STB sendiri di toko online atau aplikasi belanja online. Adapun terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh ketika mengakses siaran TV digital.
Misalnya pengguna bisa mendapatkan siaran yang lebih jernih dan stabil, serta dapat menerima siaran dari TV nasional dan TV lokal. Apalagi cara pemasangan STB TV Digital juga tidak sulit.
Sebelum memasang STB TV digital, pastikan Anda sudah memiliki perangkat STB TV digital. Jika belum silakan beli di toko retail atau e-commerce yang ada.
BACA JUGA:
Apabila sudah memilikinya, berikut ini cara mudah pasang STB TV digital di perangkat televisi.
itu tadi informasi mengenai cara pasang STB untuk mendapatkan siaran TV digital. Semoga informasi ini bermanfaat, sehingga Anda bisa segera menyaksikan siaran TV digital di layar televisi Anda. [NM/HBS]
Leave a Comment