Telset.id – Penipuan online melalui WhatsApp dan SMS semakin marak, mengincar korban dengan berbagai modus. Jika Anda menjadi salah satu korbannya, jangan panik. Ada cara sistematis untuk melaporkan pelaku dan meminimalisir kerugian.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), laporan penipuan digital meningkat 47% pada 2025. Modusnya beragam, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga peniruan identitas. Kabar baiknya, kini ada mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur.
Langkah Melaporkan via AduanNomor.id
Platform resmi Kominfo ini menjadi garda terdepan pelaporan nomor penipu. Berikut tahapannya:
- Buka AduanNomor.id dan klik “Laporkan Nomor Seluler”
- Isi detail nomor pelaku, operator, dan kategori penipuan
- Unggah bukti berupa screenshot percakapan atau transaksi
- Lengkapi data diri pelapor dan kronologi kejadian
- Submit laporan dan dapatkan nomor tiket tracking
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Jika valid, nomor pelaku akan diblokir secara nasional.
Baca Juga:
Pelaporan ke Kepolisian
Untuk kasus dengan kerugian material besar (>Rp 5 juta), laporkan langsung ke unit Cyber Crime Polri:
- Kumpulkan bukti digital (screenshot, log transaksi, dll)
- Datangi kantor polisi terdekat dengan bukti fisik
- Alternatif: Gunakan portal PatroliSiber.id
Kasus Kaesang Pangarep yang berhasil memperdaya penipu online membuktikan pentingnya bukti dokumentasi yang kuat.
Pencegahan Proaktif
Teknologi terbaru seperti AI di Android 16 membantu deteksi dini pesan mencurigakan. Namun, kewaspadaan pengguna tetap kunci utama:
- Aktifkan verifikasi dua langkah di WhatsApp
- Hindari mengklik link dari nomor tidak dikenal
- Verifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi
Seperti kasus Kaesang yang sengaja membeli dari akun penipu, edukasi publik menjadi senjata ampuh melawan kejahatan digital.