šŸ“‘ Daftar Isi

Ilustrasi akun game dan aset digital yang diwariskan berdasarkan putusan pengadilan China

Pengadilan China Legalkan Waris Akun Game sebagai Aset Digital

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø4 menit membaca
Bagikan:
  • Pengadilan China memutuskan akun game dan aset digital dapat diwariskan secara sah
  • Kasus Golden Blade tahun 2009 jadi preseden awal hak waris item dalam game
  • Putusan 2024 mencakup Bitcoin, akun game senilai $30.000, dan akun media sosial
  • Larangan waris dalam perjanjian lisensi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan
  • Konten pribadi seperti chat records tidak dapat diwariskan
  • Berbeda dengan AS dan negara lain yang menganggap game sebagai lisensi digital

Telset.id – Pengadilan di China telah memutuskan bahwa akun game dan aset digital dalam game dapat diwariskan secara sah kepada ahli waris, sebuah keputusan yang membalikkan praktik umum di sebagian besar negara lain di dunia. Keputusan ini memungkinkan keluarga pemain game yang meninggal dunia untuk mewarisi akun game, item dalam game, mata uang kripto, hingga akun media sosial milik almarhum.

Seorang pengguna Reddit dengan nama u/Slawrfp, yang mengaku menikah dengan pengacara China dan merupakan penerjemah tersertifikasi bahasa China-Inggris, membagikan ringkasan dari tiga putusan pengadilan China yang mendukung hak waris atas aset digital. Kasus-kasus ini tidak hanya mencakup kepemilikan game, tetapi juga aset digital lainnya seperti pembelian dalam game, Bitcoin, dan akun media sosial.

Menurut u/Slawrfp, ā€œPengadilan China memandang akun game dan pembelian mikrotransaksi sebagai sesuatu yang memiliki nilai moneter, dan oleh karena itu, pemain game memiliki hak terkait aset tersebut.ā€ Lebih lanjut, pengadilan China menolak klausul standar non-transferabilitas yang biasanya ada dalam perjanjian lisensi game, sehingga pemain dapat mewariskan atau menghibahkan akun game dan mikrotransaksi individu kepada ahli waris mereka.

Kasus Golden Blade: Prekaden Awal Hak Waris Aset Digital

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah ā€œKasus Golden Bladeā€ yang muncul pada tahun 2009. Kasus ini bermula dari perselisihan antara dua pihak terkait kepemilikan pedang emas (Golden Blade) yang diperoleh seorang pemain game bernama Lu dalam game Zhengtu, sebuah MMORPG yang kini sudah tidak beroperasi.

Istri sah Lu, Li Lan, ingin menjual item ā€œGolden Bladeā€ yang diperoleh suaminya. Namun, untuk mendapatkan item tersebut, Lu membutuhkan bantuan dari ā€œistri dalam gameā€-nya, Yang Yuan. Hal ini menimbulkan argumen bahwa Yang Yuan seharusnya mendapatkan hak kepemilikan atas item tersebut. Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa karena Lu telah mengeluarkan usaha, membayar akses internet, mengisi kredit dalam game, dan pembeli bersedia membayar sekitar RMB 50.000 (sekitar $7.350), maka item tersebut memiliki atribut properti dan dapat diwariskan kepada istri sahnya.

DeHeng Law Offices menyatakan bahwa ā€œpernikahan dalam gameā€ antara Lu dan Yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga Li Lan berhak sebagai pewaris properti Lu. Namun, karena Yang Yuan juga mengeluarkan upaya serupa dalam membantu Lu mendapatkan item tersebut, kepemilikan dibagi dua, sehingga Li Lan dan Yang Yuan masing-masing berhak atas 50% dari harga aset tersebut.

Putusan 2024: Bitcoin, Akun Game, dan Media Sosial

Kasus lain pada tahun 2024 menangani kepemilikan Bitcoin milik pengguna yang meninggal, akun game senilai hampir $30.000 (RMB 200.000), dan akun media sosial. Menurut pengacara China Wang Lianghua di platform media sosial China Toutiao, pengacara ahli waris berargumen bahwa properti virtual memiliki atribut properti hukum karena dapat diperdagangkan, memiliki nilai, dan bahkan dapat menghasilkan keuntungan, yang memenuhi definisi ā€œkelangkaan, disposisi, dan nilaiā€ dari properti.

Di sisi lain, platform yang menampung aset digital ini berargumen bahwa kepemilikan tetap berada di tangan mereka berdasarkan perjanjian yang diterima pengguna saat mendaftar akun. Namun, pengadilan memutuskan bahwa aset virtual, termasuk Bitcoin, perlengkapan game, hak komersial media sosial, dan nama domain, termasuk dalam harta peninggalan almarhum dan dapat diwariskan. Pengoperasian akun media sosial juga dapat dialihkan kepada ahli waris. Namun, konten pribadi seperti catatan obrolan dan ā€œkepentingan pribadi murniā€ lainnya tidak dapat diwariskan dan akan diarsipkan oleh platform masing-masing.

Putusan penting lainnya adalah bahwa ā€œlarangan warisā€ yang tercantum dalam sebagian besar perjanjian lisensi dinyatakan tidak sah karena melanggar hak hukum. Platform diwajibkan untuk membantu permintaan waris dan dapat meminta dokumentasi pendukung serta membebankan biaya yang wajar.

Dalam kasus terpisah, seorang ibu yang kehilangan putranya meminta akses ke akun game milik anaknya. Pengadilan memutuskan bahwa akun game, data karakter, item virtual, dan aset lainnya adalah properti virtual yang dapat diwariskan. Perusahaan game tersebut kemudian diwajibkan untuk bekerja sama dengan ibu tersebut dan mentransfer semua hak waris kepadanya.

Keputusan pengadilan China ini kontras dengan praktik di sebagian besar negara lain, di mana penerbit game dapat memutus akses pengguna ke perpustakaan media mereka begitu kontrak lisensi berakhir. Perjanjian pelanggan Steam juga melarang transfer akun Steam, dan karena pengadilan AS menganggap game sebagai lisensi digital, Valve tidak dapat dipaksa untuk mewariskan akun kepada ahli waris pengguna.

Hak digital menjadi topik hangat di kalangan gamer dan konsumen, terutama karena banyak perusahaan teknologi besar beralih dari penjualan salinan fisik game ke digital sepenuhnya, sementara para pelestari game berjuang untuk menjaga arsip game tetap hidup. Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan teknologi terkini, Anda dapat membaca artikel tentang Penjualan NEV China atau Produksi iPhone Ultra.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.