Telset.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan ini dinilai sebagai inovasi penting untuk memastikan perusahaan asing tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang patut diapresiasi. “Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Trubus, selama ini banyak OTA asing yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha. “Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan,” ujarnya.
Kesenjangan Antara OTA Lokal dan Asing
Dari sisi keadilan usaha, Trubus menilai terdapat kesenjangan yang signifikan antara OTA lokal dan OTA asing. Menurut dia, OTA asing sering kali memperoleh keuntungan kompetitif tertentu, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara. “OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” katanya.
Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif. Trubus menambahkan, “Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil.”
Situasi serupa juga pernah disoroti dalam konteks Risiko Kedaulatan Digital yang mengancam Indonesia jika data warga negara tidak dikelola dengan baik oleh platform asing.
Potensi Dampak Positif bagi Perekonomian
Trubus optimistis bahwa jika aturan ini diterapkan dengan baik, OTA asing yang patuh justru berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah Indonesia. Ekspansi ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal. “Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” katanya.
Pemerintah, lanjut Trubus, tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” ujarnya.
Baca Juga:
Penertiban Akomodasi Tanpa Izin
Sebelumnya, Kemenpar telah melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan OTA asing.
“Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki saat ditemui ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.
Rizki menambahkan bahwa data perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan membangun sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan di sektor digital. Hal ini mengingatkan pada pentingnya Perlindungan Data Pemerintah yang pernah menjadi sorotan publik.
Implikasi bagi Industri Pariwisata Digital
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha, baik lokal maupun asing. Dengan adanya kewajiban NIB dan KBLI, OTA asing tidak lagi bisa beroperasi tanpa kepastian hukum di Indonesia.
Dari sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi pengguna. OTA yang telah memiliki legalitas usaha akan lebih mudah diawasi dan dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sengketa.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Pendekatan persuasif dan moderat, seperti yang disarankan Trubus, menjadi kunci agar OTA asing tetap nyaman berinvestasi di Indonesia.
Sebagai catatan, kebijakan serupa juga pernah diterapkan di sektor lain, seperti yang dibahas dalam artikel tentang Efektivitas Aplikasi Peduli Lindungi yang menyoroti pentingnya regulasi di era digital.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara pelaku usaha lokal dan asing. OTA domestik pun dapat bersaing secara lebih adil, sementara OTA asing tetap memiliki ruang untuk berkembang di Indonesia.





Komentar
Belum ada komentar.