WhatsApp Didenda Rp 3,8T Gegara Langgar Perlindungan Data

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Irlandia menjatuhi hukuman denda kepada WhatsApp dengan nominal mencapai 225 juta euro atau setara Rp 3,8 triliun. Penyebab utamanya, aplikasi chatting tersebut melanggar aturan perlindungan data yang telah ditetapkan.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menilai WhatsApp gagal memberikan informasi perlindungan data yang diperlikan kepada pengguna. Aplikasi inipun gagal memenuhi kewajiban transparansi.

Dilansir Telset dari Euronews, Jumat (3/9/2021), sanksi terhadap WhatsApp ini menjadi denda terbesar yang pernah dikeluarkan komisi Irlandia sekaligus menjadi penalti terbesar kedua yang dikenakan pada organisasi di bawah undang-undang perlindungan data uni Eropa.

Dalam putusan denda tersebut, WhatsApp dinyatakan telah gagal memproses data pengguna dengan cara yang sah, adil, dan transparan. Aplikasi ini juga tak bisa memberikan informasi tentang bagaimana data pengguna dikumpulkan.

{Baca juga: Fitur Multi Device WhatsApp Hadir di Android, Begini Tampilannya}

“Dalam bentuk yang ringkas, transparan, dapat dipahami, dan mudah diakses, dengan menggunakan bahasa yang jelas dan lugas,” bunyi vonis yang diterima WhatsApp.

WhatsApp pun dianggap tidak bisa memberi tahu pengguna di mana data mereka disimpan, informasi jelas mengenai pihak yang bisa dihubungi, dan tujuan data yang dikumpulkan dan siapa yang menerimanya.

“WhatsApp gagal memberi tahu pengguna ketika data pribadi mereka diperoleh dan diproses dari pihak ketiga dan dari mana data ini berasal,” jelas dakwaan tersebut.

WhatsApp Ajukan Banding atas Hukuman Denda

Kebijakan privasi WhatsApp

Komisi Perlindungan Data Irlandia menyebut bahwa masalah yang menimpa WhatsApp terkait dengan aturan data uni Eropa tahun 2018 tentang transparansi. Saat itu, DPC diperintahkan oleh Dewan Perlindungan Data Eropa untuk meninjau kembali dan meningkatkan hukuman denda untuk WhatsApp.

Dijatuhi hukuman denda Rp 3,8 triliun, WhatsApp pun akan mengajukan banding. Menurut juru bicara perusahaan, vonis yang diberikan sepenuhnya tidak proporsional.

{Baca juga: Kebijakan Privasi WhatsApp Tak Wajib Diikuti, Tapi….}

Aplikasi ini berdalih, masalah yang dimaksud terkait dengan kebijakan yang berlaku pada tahun 2018. Perusahaan pun tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan bersifat private.

“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” kata juru bicara itu. (MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI