Telset.id, Jakarta – Di akhir masa jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan delapan aplikasi perangkat lunak buatan China, termasuk Alipay, WeChat Pay, SHAREit, hingga WPS Office.
Kebijakan yang berlaku pada Selasa (5/1/2021) waktu setempat itu menjadi manuver Trump sebelum lengser untuk digantikan oleh presiden terpilih Joe Biden.
Pemblokiran aplikasi asal China oleh Trump pun membuat hubungan antara Amerika Serikat dan China pun semakin panas.
Dilansir New York Post, perintah itu menugaskan Departemen Perdagangan AS untuk menentukan transaksi mana yang akan dilarang berdasarkan perintah eksekutif. Larangan menyasar QQ Wallet Tencent Holdings Ltd. dan WeChat.
{Baca juga: AS Ajukan Banding Perintah Pembatalan Larangan TikTok}
Dikutip Telset, Kamis (7/1/2021), langkah tersebut bertujuan untuk membatasi ancaman terhadap orang AS yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak asal China, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif.
Aplikasi perangkat lunak asal China yang dilarang oleh AS adalah ALipay, CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat Pay, dan WPS Office. AS merasa harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka.
Seorang pejabat mencatat, perintah baru itu memberi waktu 45 hari kepada Departemen Perdagangan AS untuk bertindak. Namun, departemen tersebut berencana untuk bertindak cepat-cepat sebelum 20 Januari 2021.
{Baca juga: PUBG Mobile, AoV, dan 116 Aplikasi China “Haram” di India}
Setiap transaksi yang dilarang oleh administrasi Trump mungkin akan ditentang pengadilan. Contohnya, perintah larangan transaksi dengan WeChat dan TikTok dari Departemen Perdagangan AS diblokir oleh hakim federal.
Pejabat lain mengatakan, perintah itu mencerminkan tindakan Trump sebelumnya terhadap aplikasi milik China, yakni WeChat dan TikTok. Trump berusaha memblokir beberapa transaksi di dua aplikasi tersebut tetapi belum terealisasi hingga akhir masa jabatannya selesai. (SN/MF)