Warga Jakarta Bisa Bayar PBB via GoPay, Begini Caranya!

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Warga DKI Jakarta kini semakin mudah kala ingin bayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB serta retribusi daerah. Tanpa harus keluar rumah dan antre, warga Jakarta bisa bayar PBB secara non-tunai menggunakan GoPay.

Hadirnya layanan non-tunai ini berkat kolaborasi GoPay bersama bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.

Menurut Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, warga DKI Jakarta bisa bayar pajak dan retribusi secara non-Tunai dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.

{Baca juga: Begini Cara Bayar Spotify Premium Pakai GoPay}

“GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak,” kata Budi melalui keterangan resmi pada Rabu (23/9/2020).

Budi mengatakan, layanan ini dapat memudahkan transaksi masyarakat Jakarta khususnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, merujuk pada prediksi Bank Indonesia, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta bisa meningkat apabila menggunakan transaksi non-tunai seperti melalui GoPay.

“Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti saat ini,” ujar Budi.

Kolaborasi ini disambut positif oleh Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari. Menurutnya, kerja sama dengan GoPay mendukung himbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai.

“Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi,” tutur Tsani.

Tsani berharap agar hasil pajak dan retribusi bisa dilakukan dengan lebih maksimal supaya hasil dari pajak dan retribusi bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.

{Baca juga: Cara Melakukan Tarik Tunai GoPay di Jaringan ATM BCA}

“Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19,” tutup Tsani.

Bagi yang penasaran dengan cara bayar PSBB dan retribusi daerah di DKI Jakarta menggunakan GoPay, berikut ini caranya:

  • Buka aplikasi Gojek dan buka GoTagihan.

  • Pilih Kategori Public Services.

  • Pilih ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.

  • Masukkan nomor ID atau nomor tagihan.

  • Lakukan konfirmasi dan masukkan PIN GoPay.

  • Setelah pembayaran berhasil, swipe up untuk melihat detail pembayaran.

(NM/MF)

Simak Video Terbaru “REALME 7i UNBOXING: GEDE SEMUA.. !!”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI