Telset.id, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tersangka pembobol data pribadi Denny Siregar. Pelaku dengan inisial FPH (27) merupakan seorang karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Surabaya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan jika polisi telah menangkap tersangka FPH di Ruko Grapari Telkomsel Surabaya pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.
Sehari-hari tersangka pembobol data pribadi Denny Siregar ini merupakan karyawan Grapari Telkomsel yang bekerja sebagai Customer Service (CS) untuk pelanggan Telkomsel di Surabaya.
“FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dia bertugas sebagai customer service (CS),” jelas Reinhard, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/07/2020).
{Baca juga: Pengamat Beberkan Penyebab Kebocoran Data Denny Siregar}
Reinhard menambahkan, bahwa FPH memiliki akses terbatas mengenai data pribadi pelanggan, tetapi untuk mengakses data pelanggan, pria tersebut harus membutuhkan persetujuan dari atasannya.
“Tersangka adalah karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dan karena dia bertugas sebagai customer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” papar Reinhard.
Namun FPH menyalahgunakan kewenangan tersebut. Secara tersangka mengakses database pelanggan dan mengambil data dari Denny Siregar (DS) untuk disebarluaskan di media sosial.
“Tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang seharusnya bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri, atau permintaan dari atasan. Jadi dia tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka FPH pun melakukan tangkapan layar atau capture dan memberikan foto tersebut ke akun @opposite6890. Setelah itu akun anonim tersebut membagikan data Denny Siregar ke media sosial mereka.
“Data yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto itu dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ujar Reinhard.
{Baca juga: Menkominfo Minta Telkomsel Investigasi Kasus Denny Siregar}
Saat penangkapan polisi pun menyita ponsel dan perangkat komputer sebagai barang bukti. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Telkomsel Lapor Polisi
Sementara itu masih di Bareskrim Polri, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengungkapkan bahwa Telkomsel langsung melakukan investigasi internal, dan menemukan ada akses data tanpa izin.
“Jadi setelah ada ramai-ramai, kami dari Telkomsel mengadakan investigasi, kenapa ini terjadi. Kita mengenali ada akses tanpa hak dari searching di Grapari Rumpung,” kata Andi Agus Akbar.
Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi, dengan membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020 lalu.
“Untuk itu pada tanggal 8 Juli, kami membuat laporan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dia juga atas nama Telkomsel meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan Denny Siregar. Kejadian iniakan menjadi pelajaran untuk perbaikan keamanan data pelanggan.
“Ini pelajaran bagi kami (Telkomsel) untuk ke depannya akan kita akan perbaiki terus, tingkatkan terus keamanan untuk menjaga keamanan data pelanggan kami,” kata Agus.
Sebelumnya dalam keterangan pers yang diterima Telset.id, Jumat (10/07/2020), Telkomsel menyatakan telah mengambil langkah hukum atas kasus kebocoran data yang menimpa salah satu pelanggan mereka Denny Siregar.
Perusahan plat merah tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengatakan jika perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus tersebut.
“Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi.
Dalam menangani kasus Denny, Telkomsel melakukan 2 upaya yaitu investigasi internal sesuai perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
{Baca juga: Telkomsel Laporkan Hasil Investigasi Kasus Denny Siregar ke Polri}
“Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020,” tutur Andi.
Pasca laporan tersebut Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.
“Serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Andi.
Terakhir Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial.
Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
Perlu diketahui kasus ini bermula ketika penulis Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel dan Kominfo karena merasa data pribadi miliknya telah bocor di internet.
Penggiat media sosial Deni Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo yang dilayangkan melalui laman Facebook pribadinya pada Minggu (06/07/2020).
{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}
Ia mempertanyakan keamanan data pengguna pada kebijakan registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 lalu.
“Tapi ternyata sistem kita sangat rentan, sehingga data diri kita bisa diambil oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” tulis Denny.