Telkomsel Laporkan Hasil Investigasi Kasus Denny Siregar ke Polri

Telset.id, Jakarta – Telkomsel mengambil langkah hukum atas kasus kebocoran data yang menimpa salah satu pelanggan mereka Denny Siregar. Perusahan plat merah tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Melalui keterangan resmi pada Jumat (10/07/2020) Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengatakan jika perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus tersebut.

“Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Dalam menangani kasus Denny, Telkomsel melakukan 2 upaya yaitu investigasi internal sesuai perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020,” tutur Andi.

Pasca laporan tersebut Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.

“Serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Andi.

Terakhir Telkomsel  akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial.

Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Kasus Denny Siregar

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika penulis Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel dan Kominfo karena merasa data pribadi miliknya telah bocor di internet.

Penggiat media sosial Deni Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo yang dilayangkan melalui laman Facebook pribadinya pada Minggu (06/07/2020).

Ia mempertanyakan keamanan data pengguna pada kebijakan registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 lalu.

“Tapi ternyata sistem kita sangat rentan, sehingga data diri kita bisa diambil oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” tulis Denny.

Gugatan tersebut mendapat respon dari Telkomsel dan Kominfo. Melalui keterangan tertulis VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan jika perlindungan data pelanggan menjadi prioritas perusahaan.

{Baca juga: Akan Digugat Denny Siregar, Ini Tanggapan Telkomsel}

“Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi,” kata Denny Abidin.

Denny menambahkan jika Telkomsel mengacu pada International Telecommunication Union (ITU), Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan Fundamental Technical Plan (FTP) Nasional dalam aspek standard teknis dan keamanan.

“Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, dimana proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Kominfo, Menkominfo Johnny G. Plate meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut.

Johnny mengatakan jika Kominfo telah melakukan diskusi dan evaluasi mengenai keamanan data Telkomsel dan operator seluler lainnya.

Hasilnya Johnny meminta operator pimpinan Setyanto Hantoro tersebut untuk melakukan investigasi internal.

Pasalnya Telkomsel telah mengantongi ISO 27001 namun masih ada laporan dugaan kebocoran data dari pelanggan mereka.

“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler,” tutur Johnny.

{Baca juga: Menkominfo Minta Telkomsel Investigasi Kasus Denny Siregar}

Politisi Partai Nasdem juga meminta Telkomsel supaya segera melakukan investigasi dan mengumumkannya kepada Kominfo hasil investigasi mereka.

“Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” tambah Johnny. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI