UE Perkarakan App Store dan Apple Pay Terkait Monopoli

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta  – Uni Eropa (UE) akan memperkarakan App Store dan Apple Pay terkait investigasi anti monopoli. Keduanya diduga menjalankan praktik bisnis anti-kompetitif yang bertujuan memblokir para pesaing.

Komisi Eropa mengatakan, penyelidikan anti monopoli akan melihat penggunaan wajib sistem pembelian dalam aplikasi Apple Store dan Apple Pay, serta aturan yang mencegah pengembang memberi tahu pengguna iPhone dan iPad mengenai opsi lain.

Kasus itu menyusul keluhan dari layanan streaming musik asal Swedia, Spotify, yang mengatakan bahwa Apple secara tidak adil telah membatasi pesaing. Apple dituding ingin layanan Apple Music menjadi lebih dominan.

{Baca juga: Apple Siapkan Prototipe iPhone dengan Layar Ganda?}

Menurut laporan Reuters, seperti dikutip Telset.id, Kamis (18/06/2020), Apple juga memberlakukan biaya sebesar 30 persen kepada pengembang aplikasi untuk bisa masuk ke App Store. Praktik yang dilakukan raksasa asal Cupertino di App Store dan Apple Pay tersebut dinilai tak adil.

Spotify menyambut baik penyelidikan UE. Spotify berharap regulator akan memperlakukan kasus itu secara mendesak. Saingan yang lebih kecil mengajukan keluhan serupa terkait e-book dan buku audio pada Maret 2020.

{Baca juga: Foto Konsep iPhone 12 Navy Blue Tampak Menakjubkan}

“Tampaknya Apple mengambil peran sebagai ‘penjaga gerbang’ terkait proses distribusi aplikasi dan konten untuk para pengguna,” terang Komisaris Persaingan Eropa, Margrethe Vestager, dalam sebuah pernyataan resmi.

Kasus kedua berfokus kepada syarat dan ketentuan Apple tentang bagaimana layanan pembayaran Apple Pay harus digunakan dalam aplikasi dan situs lainnya. Apple menolak para pesaing untuk mengakses sistem tersebut. (SN/MF)

SourceReuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI