Telset.id, Jakarta – Kasus peredaran ponsel BM di Kota Batam membuat implementasi aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) dipertanyakan. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi aturan IMEI yang sudah berlaku sejak April 2020 tersebut.
Aturan IMEI sepertinya tidak membuat para pedagang ponsel BM jera. Bahkan penjualan ponsel illegal masih marak terjadi di pasar elektronik, meski aturan pemblokiran sudah diberlakukan.
Salah kota yang menjadi sorotan adalah Batam. Kota yang sudah lama terkenal dengan “surganya” ponsel BM Nampak tidak terpengaruh dengan aturan pemblokiran IMEI.
{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas}
Menurut Executive Director ICT Institute Heru Sutadi pemerintah perlu mengkaji dan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan IMEI sejak April hingga sekarang. Selain itu pemerintah juga perlu mendalami kasus peredaran ponsel BM di Kota Batam.
“Ya memang harusnya semua hal dikaji dan didalami. Termasuk mengapa terjadi di Batam seperti itu,” kata Heru kepada Tim Telset.id pada Kamis (11/06/2020).
Lebih lanjut, mantan anggota BRTI tersebut juga mempertanyakan mesin Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang bertugas untuk memblokir peredaran ponsel BM. Menurutnya pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait kinerja dari mesin tersebut.
“Pasti itu (harus dievaluasi). Saya khawatir data pengguna ponsel ke mana-mana,” tutur Heru.
Heru menambahkan jika Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tidak boleh lengah terhadap peredaran ponsel BM. Walaupun aturan IMEI telah berlaku, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu harus tetap waspada terhadap pengiriman ponsel ilegal dari luar negeri.
“Harusnya kinerja Bea Cukai yang harus ditingkatkan, menutup semua jalur tikus,” tambah Heru.
Terakhir dosen di salah satu perguruan tinggi tersebut memberikan saran agar peristiwa di Batam tidak terulang. Caranya dengan melakukan pemblokiran ponsel saat ponsel masih berada di tangan penjual.
{Baca juga: Pemerintah Bungkam Soal Penjualan Ponsel BM di Batam}
Alasannya untuk melindungi konsumen dari peredaran ponsel BM serta mendorong agar pedagang menjual ponsel yang berstatus resmi saja.
“Kalaupun diblokir ya dilakukan di tingkat penjual, bukan pengguna atau konsumen yang sudah membeli. Harusnya sebelum dijual, barang di pedagang dilakukan razia pasar. Yang tidak terdaftar langsung diblokir,” tutup Heru.
Ponsel BM Masih Bebas Beredar
Seperti telah diberitakan sebelumnya, penjualan ponsel BM di Batam masih mendominasi sejumlah pasar elektronik. Harga rata-rata ponsel BM yang dijual pun masuk kategori flagship yang di atas Rp 10 juta.
Dikutip Telset.id dari Batam Today.com, Kamis (11/6/2020), seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku masih berjualan ponsel BM.
Pedagang tersebut mengklaim jika barang-barang dari Singapura tersebut bisa digunakan secara normal walaupun statusnya ilegal. Nomor IMEI ponsel tidak diblokir pemerintah sehingga ponsel bisa dihubungkan dengan kartu SIM operator seluler.
Para pedagang masih bisa menjual ponsel BM dengan bebas karena mengakali aturan IMEI, dengan cara mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.
{Baca juga: Kenapa Kominfo Pilih Gunakan Skema Whitelist?}
“Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir,” tuturnya.
Sebelumnya, Kominfo menggunakan skema Whitelist dalam penerapan aturan blokir IMEI. Skema tersebut diklain akan melindungi konsumen dari peredaran ponsel BM.
Melalui skema Whitelist, pengguna bisa langsung mengetahui apakah ponsel yang mereka ingin beli itu statusnya resmi atau BM. Caranya jika ponsel tersebut dimasukan SIM Card namun tidak berfungsi, maka ponsel tersebut statusnya ilegal. [NM/HBS]