Kenapa Kominfo Pilih Gunakan Skema Whitelist?

Telset.id, Jakarta – Dirjen SDPPI Kominfo Ismail menjelaskan alasan Kominfo menggunakan skema whitelist dalam penerapan aturan blokir IMEI. Menurutnya skema tersebut melindungi masyarakat dari peredaran ponsel BM (Black Market).

Ismail mengatakan melalui skema Whitelist, pengguna bisa langsung mengetahui apakah ponsel yang mereka ingin beli itu statusnya resmi atau BM. Caranya jika ponsel tersebut dimasukan SIM Card namun tidak berfungsi, maka ponsel tersebut statusnya ilegal.

“Tapi kalau whitelist sejak awal ketika dihidupkan pas orang masukin SIM card langsung tidak dapat sinyal. Jadi tercegah,” kata Ismail di Kantor Kominfo pada Jumat (28/02/2020).

{Baca juga: APSI Minta Pemerintah Terapkan Skema Blacklist di Aturan IMEI}

Pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut mengatakan bahwa skema whitelist dapat melindungi masyarakat dari peredaran ponsel BM. Masyarakat tidak akan tertipu oleh oknum pedagang yang mengaku menjual ponsel resmi namun aslinya ilegal.

“Ya itu, supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi resiko masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir,” tutur Ismail.

Ismail mengatakan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan operator seluler.

“Dengan sistem whitelist ini sifatnya preventif, kalau blacklist itu sifatnya korektif. Nah kita tadi memilih sepakat dengan teman-teman operator whitelist,” tambah Ismail.

Sebelumnya skema pemblokiran ponsel BM sudah ditentukan. Kominfo akan menerapkan skema whitelist dalam penerapan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI.

Kebijakan tersebut ditetapkan usai rapat tertutup antara Kominfo, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu dan operator seluler pada Jumat (28/02/2020). Hasilnya, pemerintah akan melaksanakan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM yang ada di Indonesia.

{Baca juga: Kominfo Terapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM}

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui blokir IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” kata Ismail. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI