Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM di Batam Masih Dijual Bebas

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Aturan IMEI tidak efektif untuk menekan peredaran ponsel Black Market (BM). Buktinya pedagang ponsel BM masih bebas berjualan di Batam dan mereka mengklaim ponsel yang mereka jual bisa digunakan secara normal.

Dilansir Telset.id dari Batam Today pada Kamis (11/06/2020) seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku masih berjualan ponsel BM.

Pria yang tak mau diungkap namanya tersebut menjual ponsel BM untuk merek-merek terbaru seperti iPhone 11 Pro Max dengan harga yang lebih murah.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Kominfo Berikan Tips Aman Beli HP}

“Kalau ponsel BM untuk iPhone 11 Pro Max ini kita kasih Rp 20 juta lah, kalau yang resmi masih Rp 24 jutaan,” kata pedagang tersebut.

Tidak hanya itu, pedagang tersebut mengklaim jika barang-barang dari Singapura tersebut bisa digunakan secara normal walaupun statusnya ilegal. Nomor IMEI ponsel tidak diblokir pemerintah sehingga ponsel bisa dihubungkan dengan kartu SIM operator seluler.

Para pedagang masih bisa menjual ponsel BM dengan bebas karena mengakali aturan IMEI, dengan cara mengaktifkan ponsel-ponsel tersebut sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.

“Bisa kok, meski IMEI-nya tak terdaftar, tetap bisa dipakai. Memang banyak yang mempertanyakan itu, tetapi tak ada masalah, tak diblokir,” tuturnya.

Lebih lanjut, pedagang juga memberikan garansi terhadap pembeli. Apabila ponsel BM yang dijual tidak bisa digunakan, maka dirinya akan melapor ke atasan mereka untuk dilakukan perbaikan di Singapura.

“Kalau misalnya handponenya rusak, kita bisa perbaiki dengan kirim ke Singapura. Karena bos kita bolak balik ke Singapura dan memang ada garansi,” tambah pedagang tersebut.

{Baca juga: Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel}

Terakhir pembeli dari luar daerah juga bisa membeli ponsel BM mereka dengan hanya menambah biaya pengiriman sekitar Rp 500 ribu.

“Pengiriman kita pakai ekspedisi hanya tambah bayar Rp 500 ribu sudah termasuk ongkos kirim dan asuransi pengiriman,” tutupnya.

Sebelumnya pemerintah resmi resmi menerapkan aturan IMEI mulai tanggal 18 April 2020. Pada aturan tersebut masyarakat tidak akan bisa menghubungkan ponsel ke kartu SIM, jika ponsel tersebut diketahui berstatus ilegal. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI