Beda Kebijakan, Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kemenhub izinkan ojek online atau ojol membawa penumpang selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Izin itu bertolak belakang dengan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Senin (13/04/2020), Kemenhub merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 9 April lalu.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” ucap juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.

{Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojol Dilarang Membawa Penumpang}

Dalam aturan Kemenhub soal PSBB, disebutkan bahwa sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk transportasi umum seperti ojek online dapat mengangkut penumpang.

Tapi, ada syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” tambah Adita.

{Baca juga: Telkomsel Enggan Berkomentar Terkait Internet Gratis Selama PSBB}

Terdapat beberapa protokol yang harus dilakukan pengemudi ojol. Misalnya dengan melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut, baik sebelum dan setelah digunakan. Kemudian menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika suhu badan di atas normal atau sedang sakit.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa aturan Kemenhub terkait PSBB ini secara garis besar mencakup tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang, dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

{Baca juga: Cukuplah Urus Hoaks, Kominfo Harusnya Bantu UMKM ‘Jualan Online’}

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkes merilis Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19. Dalam aturan tersebut tertulis jika ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI