Telset.id, Jakarta – Masih maraknya konten pornografi di Twitter disebut Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu bukan tanpa sebab. Ia menyebut, perbedaan sistem hukum menjadi alasan konten tersebut masih ada di Twitter.
“Perbedaan sistem hukum sih. Artinya memposting video porno menurut hukum di Amerika, Eropa, bukan sebuah tindakan pidana. Di Twitter juga sama, artinya berdasarkan hukum Amerika itu bukan tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Nando itu.
{Baca juga: Kominfo Minta Polisi Usut Tuntas Akun Pornhub yang Viral}
Ditemui tim Telset.id pada Selasa (11/02/2020), Nando mengatakan bahwa Twitter mengikuti kebijakan di Amerika Serikat dan Eropa, sehingga konten porno yang diblokir oleh mereka hanya berkaitan dengan pornografi anak saja.
“Mereka melarang hanya pornografi anak, pornografi yang melibatkan anak-anak sehingga pornografi anak kita hampir tidak ditemukan di Twitter,” tambah Nando.
Hal ini berbeda dengan di Indonesia, dimana membuat atau menyebarkan konten pornografi adalah tindakan yang melanggar hukum.
Selama ini, Kominfo sendiri diakui Nando telah melakukan patroli di dunia maya terkait konten pornorgrafi di Twitter. Biasanya Kominfo akan melapor ke pihak Twitter untuk memblokir konten-konten porno tersebut agar tidak bisa diakses di Indonesia.
“Makanya setiap akun-akun pornografi tadi yang kita identifikasi melalui patroli siber dan melalui aduan konten kita mintakan untuk tidak bisa diakses dari tanah air,” tutur Nando.
{Baca juga: Kominfo Bantah Punya Akun Terverifikasi di Pornhub}
Sejak tahun 2009 hingga 2019 Kominfo telah memblokir 600 ribu akun penyebar pornografi. Hingga kini Kominfo masih melakukan pengawasan dan meminta masyarakat untuk melaporkan ke Aduan Konten Kominfo jika menemukan konten porno di platform berlambang burung tersebut.
“Sejak tahun 2009 sudah ada 1 juta konten yang di take down dan 600 ribu berasal dari Twitter. Kami terus pantau melalui patroli siber dan masyarakat bisa ajukan request untuk diblokir,” pungkas Nando. [NM/IF]