Kominfo Minta Polisi Usut Tuntas Akun Pornhub yang Viral

Telset.id, Jakarta – Kasus akun Pornhub yang mengatasnamakan Kominfo berlanjut ke ranah hukum. Kominfo menghubungi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas akun Pornhub Kominfo yang sempat viral di Twitter.

Dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Kamis (26/12/2019), Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu atau akrab disapa Nando, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” ujar Nando.

{Baca juga: Kominfo Bantah Punya Akun Terverifikasi di Pornhub}

Ketika ditanya apakah tindakan ini merupakan bentuk laporan Kominfo ke polisi atau tidak, Nando malah membantahnya. Ia menegaskan, pihaknya hanya berkoordinasi dengan Bareksrim Polri untuk proses penegakan hukum kasus pemalsuan informasi atas nama Kominfo.

“Bukan melaporkan tapi berkoordinasi,” tutur Nando.

Sebelumnya, Kominfo memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan akun terverifikasi di situs Pornhub. Lewat keterangan tertulis yang diterima Telset.id pada Kamis (26/12/2019), Kominfo membantah memiliki akun di situs porno tersebut.

Nando mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki akun Kominfo di situs Pornhub. Apalagi, situs tersebut merupakan situs porno yang telah diblokir sejak tahun 2017 lalu.

Kominfo juga telah mengirimkan surat keberatan terhadap Pornhub atas munculnya akun yang menggunakan nama dan logo Kominfo di sana.

{Baca juga: Heboh! Ada Akun Kominfo Terverifikasi di Situs Pornhub}

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhubuntuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” katanya.

Nando menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga dunia maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI