Soal Buzzer Medsos, Menkominfo: Tidak Melanggar Hukum

Telset.id, JakartaĀ Menkominfo Rudiantara menilai, buzzer media sosial tidak melanggar hukum. Bahkan, tidak ada yang melarang seseorang punya profesiĀ buzzer media sosial.

Ditemui pada Kamis (10/10), Rudiantara mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk menjadi seorang buzzer. Tapi, ia menekankan, kalau seorang buzzer bukan berarti bebas dari hukum.

Pasalnya, mereka bisa saja dijerat UU ITE apabila membuat dan menyebarkan konten hoaks yang melanggar undang-undang.

“Tidak ada yang salah dengan buzzer. Di undang-undang tidak ada larangan. Yang dilarang adalah kontennya yang melanggar undang-undang,” kata Rudiantara.

{Baca juga:Ā Warganet Mudah Percaya Video Hoaks di Instagram dan YouTube}

Justru menurut pria yang kerap disapa Chief RA ini,Ā buzzer bisa membantu negara memerangi isu negatif. Misalnya, melawan isu negatif mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kerusuhan Papua. Hal tersebut lebih positif ketimbang membuat konten-konten negatif sehingga menjadi adu domba.

“Lebih baik buzzer bantu karhutla ke negara tetangga. Bukan nge-buzz satu sama lain tapi urusannya dalam negeri. Keluarlah, bareng-bareng,” ucap Rudiantara.

Sebelumnya, ucapan yang sama juga dikatakan oleh Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tidak melarang keberadaan buzzer.

Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak melarang keberadaanĀ buzzerĀ politik. Asalkan, mereka harus mengikuti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tidak memposting konten porno, judiĀ online, hoaks, kabar bohong, terorisme dan informasi SARA.

{Baca juga:Ā Buzzer Politik di Medsos Tak Dilarang Kominfo, Asalā€¦}

ā€œPada prinsipnya Kementerian Kominfo tidak melarang adanyaĀ buzzerĀ di media sosial. SelamaĀ buzzerĀ tidak langgar UU ITE, tidak ada masalah,ā€ kata Ferdinandus Setu kepadaĀ Tim Telset.id pada Jumat (04/10). (NM/FHP)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI