Telset.id, Jakarta – Rancangan Undang-undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) telah ditunda pengesahannya oleh DPR RI. Namun Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) menilai agar RUU KKS lebih baik dibatalkan.
Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Unggul Sagena, menjelaskan jika sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Telekomunikasi yang berkaitan dengan ruang siber.
{Baca juga: Heboh RUU KKS, SafeNet: Ruang Siber Bukan Milik Negara}
“Lebih baik dibatalkan, karena ada UU ITE, UU Telekomunikasi. Regulasi terkait tatakelola siber ngga harus ada UU baru,” kata Unggul kepada Tim Telset.id pada Minggu (29/09/2019)
Menurut Unggul, Indonesia bisa menjadi seperti China jika mengesahkan RUU KKS. Sehingga pengawasan di ruang siber menjadi sangat ketat. “Iya mengarah kesana. Padahal kita negara yang jauh berbeda dengan model tata negaranya dan harusnya pun demikian tatakelola internetnya,” tambah Unggul.
Unggul justru menilai jika harus diutamakan adalah pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya jika RUU PDP lebih dahulu disahkan maka privasi masyarakat akan lebih aman dan dilindungi hukum.
{Baca juga: RUU KKS Bebani Pelaku Startup dan E-commerce}
“Akan beda halnya apabila UU PDP duluan hadir, maka konten RUU lain terkait siber apapun namanya akan utamakan UU PDP dulu,” ujar Unggul.
RUU KKS sendiri memang sudah ditunda. Tetapi bukan menutup kemungkinan RUU KKS akan dibahas bahkan disahkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya.
“Untuk sementara, ditundanya RUU ini membuar ruang kritisi dan masukan akan lebih luas. Ini preseden baik. Namun perlu diingat RUU ini ditunda, carry over ke periode DPR RI berikutnya, artinya masih akan berlanjut,” tutup Unggul.
Sebelumnya DPR RI secara resmi menyatakan bahwa tidak akan mengesahkan RUU Keamanan Siber untuk periode 2014-2019. RUU tersebut akan diserahkan penyelesaiannya pada keanggotaan periode berikutnya.
{Baca juga: Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Tunda RUU Keamanan Siber}
Dengan keputusan tersebut, DPR memastikan akan menunda pengesahan RUU Keamanan Siber, dan akan melimpahkannya ke anggota DPR periode selanjutnya. [NM/HBS]