Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Tunda RUU Keamanan Siber

Telset.id, Jakarta – DPR RI akhirnya mendengar aspirasi rakyat terkait Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Hari ini, secara resmi DPR menyatakan tidak akan mengesahkan RUU Keamanan Siber untuk periode 2014-2019.

Dengan keputusan tersebut, DPR memastikan akan menunda pengesahan RUU Keamanan Siber, dan akan melimpahkannya ke anggota DPR periode selanjutnya.

{Baca juga: DPR: Penurunan Tarif Interkoneksi Untungkan Operator Swasta}

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha, RUU KKS tidak dibatalkan. Namun sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, maka pembahasan RUU Keamanan Siber akan dilimpahkan ke anggota DPR periode 2019-2024.

“Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan),” kata Satya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/09/2019)

Di lain kesempatan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan poin-poin mengapa DPR menunda pengesahan RUU ini. Pertama RUU KKS merupakan inisiatif DPR. Kedua  DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.

Lalu yang ketiga, DPR menyadari ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman, seperti:RUU KKS harus dapat menopang keinginan Presiden untuk memajukan ekonomi digital Indonesia dan RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.

Untuk itu DPR akan mengkaji lebih lanjut RUU KKS ini dengan melibatknya pemangku kepentingan dari pemerintah dan masyarakat.

“Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya,” ujar Bambang.

{Baca juga: Draft Revisi PP 82/2012 Sarat dengan Kepentingan Asing?}

Pada kesempatan tersebut pria yang akrab dipanggil Bamsoet ini juga memastikan jika senin depan tidak ada lagi pengesahan RUU di senayan.

“Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna. Karena paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya,” tutupnya. [NM/HBS]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI