Kemenhub Harap Mobil Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Tangerang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong agar mobil listrik bebas dari aturan ganjil genap kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk insentif pemerintah terhadap peredaran mobil tersebut di Indonesia.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta, dapat memberikan insentif terhadap mobil listrik. Salah satunya dengan membebaskan mereka dari aturan ganjil genap.

{Baca juga: Perpres Mobil Listrik Keluar, Toyota: PPnBM dan Insentif Gimana?}

“Bebas dong (aturan ganjil genap) pemerintah daerah harus kasi intensif,” kata Ahmad Yani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selasa (10/09/2019)

Dirinya memahami jika membebaskan mobil dengan tenaga listrik dari aturan ganjil genap, dapat menambah kemacetan. Namun polusi bisa berkurang karena mobil ini tidak menghasilkan polusi udara seperti mobil lainnya.

“Minimal gak mengurangi polusi udara. Karena mobil yang satunya gak dipakai,” tambah Yani.

Regulasi lain yang dapat diterapkan adalah soal tarif parkir. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan insentif bagi mobil dengan teknologi listrik berupa biaya parkir yang murah dan terzonasi.

“Parkir bayarnya murah. Misalnya nanti DKI Jakartan bikin zona parkir. Yang masuk wilayah zona ring satu itu tarifnya misalnya RP 100 ribu sejam. Bisa jadi. Zona ring dua  Rp 50 ribu dan zona ring tiga gratis. Nah itu memang harus dilakukan menajemen rekayasa lalu lintas termasuk parkir,” tambah Yani.

Di lingkungan Kemenhub, mereka juga akan membuat aturan bahwa tahun depan, pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kemenhub harus menggunakan mobil ini sebagai kendaraan dinasnya mereka.

{Baca juga: Listrik Masih ‘Byar Pet’, Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik}

“Pegawai eselon 1 eselon 2 di Kementerian Perhubungan tahun depan kalo itu harus sudah menggunakan mobil tersebut,” tutup Yani.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberi lampu hijau terhadap kehadiaran mobil listrik. Pada awal Agustus 2019 lalu Joko Widodo  mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik.

Terbitnya Perpres tersebut didukung oleh sejumalh ATPM atau produsen mobil, salah satunya Toyota. Pabrikan mobil asal Jepang itu menilai perpres mobil listrik tersebut bisa mempercepat kehadiran mobil tersebut di Tanah Air.

Menurut Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo secara langsung mendukung industri lokal.

{Baca juga: Setelah Mobil, Toyota Kini Ingin Kuasai Industri Robot}

“Perpres ini yang kita tunggu-tunggu karena lebih jelas lagi bahwa pemerintah sudah pasti akan mendukung produksi dalam negeri untuk masuk ke dunia elektrifikasi,” ujar Anton di Jakarta, Kamis (15/08/2019). [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI