Listrik Masih ‘Byar Pet’, Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Jumat (09/08/2019), Jokowi berharap dengan adanya Perpres tersebut industri otomotif mau segera merancang dan membangun industri mobil bertenaga listrik di Indonesia.

“Kita tahu 60% mobil itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan dan lain-lainya itu ada di negara kita, sehingga strategis bisnis negara ini bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini,” kata  Jokowi di Jakarta, Kamis (08/08/2019)

{Baca juga: Tesla Bikin Mobil Listrik Mirip Punya James Bond}

Menurut Jokowi untuk membangun industri membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu ada tantangan untuk menjualnya karena saat ini harga mobil tersebut 40% lebih mahal dari mobil biasa.

Untuk itu, Jokowi berharap jika dengan bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, harganya bisa lebih murah ataupun sama dengan mobil dengan bahan bakar minyak atau gas. “Nanti akan banyak mobil ini berseliweran di seluruh kota di Indonesia,” ujarnya.

Terkait beban polusi di kota besar seperti Jakarta, Jokowi mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan  memberi insentif dan subsidi, seperti memberikan parkir gratis bagi pengguna.

{Baca juga: Honda Pamer Mobil Listrik, Begini Wujudnya}

“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya,” kata Presiden Jokowi.

Mobil listrik memang menjadi wacana menarik untuk menjawab masalah pencemaran lingkungan di perkotaan seperti Jakarta. Pasalnya, emisi gas buangnya jauh lebih rendah dibandingkan mobil biasa dengan bahan bakar minyak dan gas. [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI