Telset.id, Jakarta – Kuasa Hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari mempertanyakan dasar hukum pemblokiran video Kimi Hime. Menurutnya, makna kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bisa diperdebatkan.
Irfan mengatakan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Tetapi Irfan mempertanyakan maksud dari kesusilaan tersebut kepada Kominfo.
{Baca juga: Pengacara Bertemu Kominfo, Bagaimana Nasib Video Kimi Hime?}
“Pasal 27 itu debatnya mengenai tataran kesusialaan. Makanya kemarin Kimi nanya terkait kesusilaan. Tapi dalam diskusi dijabarkan pula peraturan menteri mengenai kesusilaan,” kata Irfan di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (29/07/2019)
Peraturan Menteri (Permen) yang dimaksud adalah Permen nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet. Tetapi Irfan menilai jika UU ITE dan Permen 19 tidak cukup. Perlu ada regulasi yang lebih jelas sehingga konten kreator tidak bingung ketika ingin membuat konten.
“Kita harapkan harus ada aturan yang jelas. Aturan yang tidak hanya berfokus pada user tapi juga pemilik aplikasi. Ini seolah-olah standar ganda. Dari Aplikasi boleh tapi dari Kominfo dilarang,” ujar Irfan.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurutnya, Kominfo menerima saran dari Irfan jika perlu regulasi lagi untuk menerjemahkan UU ITE. Tetapi dalam kasus Kimi Hime, Kominfo tetap menggunakan UU ITE sebagai acuan untuk menilai kontennya.
“Seperti pada kesempatan sebelumnya, rujukan UU ITE terkait kesusilaan,” ucap Ferdinandus, tanpa menjelaskan standar kesusilaan yang dimaksud seperti apa.
{Baca juga: Lagi Sibuk, Kimi Hime Utus Kuasa Hukum ke Kominfo}
Ferdinandus menambahkan jika Kominfo memang sejak awal sedang melakukan revisi Permen Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet. Tujuannya karena internet selalu berkembang sehingga perlu adanya penyesuaian.
“Kebetulan dalam waktu dekat kami sedang merevisi peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan konten internet,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu.
“Peraturan ini kan belum diubah sejak 5 tahun yang lalu. Jadi perlu penyesuaian,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 3 konten YouTube Kimi Hime. Hal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai konten dari Youtuber gaming bernama asli Kimberly Khoe itu.
Pihak Kemenkominfo pun menghubungi pihak Google untuk meminta pemblokiran. Akhirnya ada 3 konten Kimi Hime yang diblokir karena dianggap terlalu vurgar di kanal YouTube.
{Baca juga: Kominfo Blokir Konten Youtube Kimi Hime, Alasannya?}
Youtuber ini diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [NM/HBS]