Telset.id, Jakarta – Negara-negara Uni Eropa akan memberlakuan pajak bagi perusahaan internet dan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook. Aturan tersebut masih diproses dan kemungkinan disetujui pada akhir Maret 2019.
“Kami membuat tawaran ke Jerman pada Desember 2018. Saya yakin bahwa kesepakatan akan diputuskan, setidaknya akhir Maret 2019,” kata Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Minggu (20/1/2019).
Pada Desember tahun lalu, para menteri keuangan Uni Eropa beda pendapat dalam membahas aturan pajak itu. Namun, kemudian, Prancis dan Jerman menemukan titik terang. Mereka sepakat fokus peraturan pajak baru akan dipersempit.
Prancis dan Jerman satu suara bahwa peraturan baru lebih menyasar perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Prancis juga akan mengenakan restribusi pendapatan iklan bagi perusahaan dan situs.
{Baca juga: Ubah Syarat Layanan, Facebook Terancam Sanksi Uni Eropa}
Di bawah aturan Uni Eropa, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa tersebut rata-rata hanya membayar retribusi sembilan persen dibanding bisnis lain yang membayar 23 persen. Akibatnya, sejumlah warga Eropa menilainya terlalu rendah.
Selama ini, banyak perusahaan teknologi yang bermarkas di Eropa. Namun, mayoritas dari mereka lihai menghindari pajak dengan berbagai cara. Karenanya, Uni Eropa terdorong untuk memburu para pengemplang pajak dengan menerapkan beleid anyar.
{Baca juga: Ternyata, Google akan Ubah Android Sebelum Didenda Uni Eropa}
Dalam sebuah wawancara pada bulan-bulan awal 2018 silam, Bruno Le Maire mengatakan bahwa Uni Eropa akan mengungkap rencana tentang pengenaan pajak pendapatan perusahaan teknologi sebesardua persen hingga enam persen. [SN/HBS]
Sumber: Reuters