Telset.id,Jakarta- Ketua Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2022, Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan regulasi soal konsolidasi operator telekomunikasi yang selama ini belum ada.
Menurut Ismail, bahwa draf peraturan soal konsolidasi operator sudah dirancang oleh kepengurusan tahun sebelumnya, dan tinggal dilakukan penyempurnaan.
“Itu pekerjaan rumah pertama yang harus kita selesaikan karena peraturan tentang itu belum ditetapkan. Draft udah dibahas oleh BRTI lama dan tinggal penyempurnaan,” terang Ismail usai acara pelantikan di Kantor Kominfo, Jakarta Rabu (19/12/2018).
Sayangnya dia masih belum mau menjelaskan secara detil soal aturan konsolidasi tersebut. Ismail hanya mengatakan aturan itu sudah sesuai arahan Menkominfo, yakni supaya dapat mempermudah kerja menteri.
“Saya belum bisa lihat apakah nanti bentuknya peraturan menteri atau cukup dengan keputusan BRTI. Tapi arahan menteri tadi ingin empowerment BRTI, jangan dikit-dikit lapor ke menteri. Jadi memudahkan kerja beliau,” ujarnya.
{Baca juga: Anggota BRTI dari Operator, Rudiantara: Gak Bakal “Masuk Angin”}
Ismail menambahkan bahwa pendekatan anggota KRT-BRTI yang baru adalah membuat regulasi yang diperlukan, agar sebuah regulasi tidak jadi sia-sia.
“Kita akan lebih ke membangun regulasi yang sesuai kebutuhan. Jadi nantinya regulasi baru yang dibuat kalau diperlukan, jangan di balik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, BRTI akan melakukan konsilidasi internet untuk memetakan arahan Menkominfo terkait tupoksi. Mereka tidak hanya fokus pada industri infrastruktur, tetapi juga industri yang di atasnya. Seperti industri aplikasi atau konten dan juga pelindungan pelanggan.
“Program belum bisa saya sampaikan sekarang karena baru dilantik. Perlu kami konsolidasikan secara internal. Tapi, intinya yang jadi fokus ke depan adalah masalah perlidungan pelanggan. Konsumen akan menjadi poin yang sangat penting yang akan jadi fokus kita di BRTI,” tambahnya.
Selain itu BRTI juga akan memetakan industri ICT (Information and Communication Technologies) yang saat ini semakin berkembang sehingga perlu ada peraturan baru.
Tugas lainnya yang jadi fokus BRTI adalah memetakan model bisnis baru dari industri ICT, karena industri ICT sekarang model bisnisnya berubah.
Menurut hemat sata industri ICT sekarang sudah berubah, sehingga regulasi, pengawasa, pengendalian akan dilakukan dengan rules yang baru,” ujar Ismail.
{Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Dia Anggota BRTI Periode 2018-2022}
Misalnya saja terkait bisnis Financial Technologies (Fintech) yang kadang berstatus ilegal dan bertindak kasar terhadap konsumen. Menurutnya, untuk menindak Fintech seperti itu harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Kita lihat BRTI bukan super body yang bisa kemana-mana. Harus koordinatif. Salah satunya mewakili kepentingan stakehodler, dalam hal ini operator telko. Kami akan kerja sama dengan OJK, BI dan dari data mereka kita melakukan aksi,” tutupnya. [NM/HBS]