Telset.id, Jakarta – Grab Thailand dikabarkan bakal melepas sahamnya ke perusahaan Central Grup, perusahaan konglomerasi yang berkecimpung di bidang ritel. Hal ini diungkapkan oleh sumber di perusahaan yang tidak mau diungkap identitasnyaa.
Sayangnya bocoran informasi yang didapat juga sangat terbatas, karena tidak mengungkapkan alasan dan juga jumlah saham yang dilepas raksasa transportasi online Asia Tenggara itu.
Negosiasi transaksi saham tersebut dipastikan masih berlangsung hingga saat ini, namun belum menemukan titik temu berapa jumlah saham yang akan dilepaskan perusahaan asal Singapura tersebut.
Pihak Grab menyatakan tidak akan memberikan komentar terkait rumor dan spekulasi aksi korporasinya di Thailand. Hal yang sama juga dilakukan pihak Grup Central yang enggan berkomentar apa-apa mengenai rencana transaksi tersebut.
Baca juga: Grab, Telkomsel dan Samsung Luncurkan Smartphone Khusus Driver
Memperkuat rumor tersebut, salah satu narasumber mengungkapkan bahwa Grab tertarik untuk melakukan bisnis dengan JD Central. Perusahan e-commerce ini merupakan patungan atau ventura senilai US$500 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun antara Grup Central dengan JD.com asal China.
“Ini merupakan sinergi alami dengan Central” kata sang sumber, seperti dikutip Telset.id dari channelnewsasia, Kamis (27/9/2018).
Dia mengutip layanan Grab yang juga mengantarkan makanan dari restoran-restoran milik Central.
Di Thailand, Grab juga memberikan layanan serupa dengan di Indonesia, seperti ride hailing dan mengambil paket barang. Sedangkan Central Group, yang dimiliki oleh keluarga miliarder Chirathivat, saat ini mengelola berbagai pusat perbelanjaan dan hotel di seluruh Thailand.
Sebelumnya Komisi Kompetisi Usaha Singapura (CCCS) Singapura menjatuhkan denda dengan nilai fantastis, yakni US$ 9,5 juta atau mencapai Rp 141 miliar untuk Grab dan Uber.
Baca Juga : Bayar “Ojol” Grab Bisa Pakai Dompet Digital OVO
Denda tersebut dijatuhkan setelah otoritas anti monopoli ini melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terhadap dampak akuisisi Uber oleh Grab terhadap dunia usaha Singapura.
Dilansir Techcrunch, Senin (24/9/2018), penyelidikan tersebut terbilang cukup lama karena aksi korporasi tersebut dudah dilakukan sejak Maret lalu.
Uber dijatuhi denda US$ 4,8 juta, sedangkan Grab kebagian denda hampir sama besar, yakni US$ 4,7 juta. Tetapi denda ini tak lantas membatalkan akuisisi tersebut karena ini merupakan pilihan mereka dan menjadi kebijakan negara itu untuk mendorong dunia usaha. [WS/HBS]
Sumber: Channelnewsasia