Terbukti Langgar Paten, Groupon Bayar IBM Rp 1,1 Triliun

Telset.id, Jakarta  – IBM memeroleh US$ 83 juta atau setara Rp 1,1 triliun usai memenangi sengketa paten teknologi internet dengan Groupon. Raksasa e-commerce AS itu dinyatakan telah melanggar paten dalam sidang sengketa selama dua minggu.

Groupon, seperti diberitakan Reuters, ketahuan menggunakan teknologi yang dipatenkan IBM tanpa lisensi. Konflik antara IBM dan Groupon dimulai pada 2016 lalu.

Kala itu, IBM menuntut US$ 167 juta atau mencapai Rp 2,4 triliun sebagai kompensasi atas kerugian yang disebabkan Groupon melanggar paten milik IBM.

Paten ini berkaitan dengan teknologi akses tunggal, cara menampilkan aplikasi dan iklan tanpa menempatkan sejumlah besar tekanan pada server dan Prodigy yakni pendahulu untuk Internet modern saat ini, yang dibuat pada 1980-an.

IBM mengklaim bahwa meskipun ada sejumlah upaya untuk membatalkan kesepakatan pemberian lisensi, Groupon gagal mengkomunikasikan atau mempertimbangkan masalah ini dengan serius.

Selama kasus pengadilan, muncul informasi bahwa paten yang sama secara sah dilisensikan oleh Google, Amazon dan Facebook. Masing-masing perusahaan membayar antara US$ 20 – 50 juta atau Rp 288 – 720 miliar untuk mendapatkan hak tersebut.

Menurut IBM ketika perusahaan lain memahami perlunya lisensi ini, Groupon dengan sengaja melanggar paten dan melangkah jauh hingga membangun seluruh bisnis dengan teknologi yang tidak berlisensi.

Groupon berpendapat bahwa IBM berusaha untuk memeras keuntungan dari paten yang sudah usang dan ide-ide yang mereka gambarkan sekarang dapat dianggap sebagai jelas dan karena itu seharusnya tidak menjadi hal utama.

Selain itu, raksasa e-commerce ini mengatakan bahwa kerugian yang diminta tidak masuk akal. Namun, tampaknya pengadilan tidak setuju atas pembelaan Groupon.

“Kami terus percaya bahwa kami tidak melanggar paten IBM apa pun yang valid. Sejauh paten-paten ini memiliki nilai, yang kami percaya tidak ada, nilainya jauh lebih kecil dari yang diberikan juri,” kata juru bicara Groupon.

Efek jera dari persidangan bisa menjadi serius. Jika paten dianggap sudah ketinggalan zaman dan bukan alasan untuk menuntut, maka hal ini mungkin menimbulkan keraguan pada legitimasi transaksi lintas lisensi IBM saat ini dengan perusahaan lain, yang dapat merugikan IBM.

Namun, sebagaimana dicatat oleh pengacara IBM John Desmarais, putusan pengadilan adalah pembenaran untuk program lisensi IBM.

“IBM menginvestasikan hampir US$ 6 miliar (sekitar Rp 86 triliun) setiap tahun dalam penelitian dan pengembangan, menghasilkan inovasi untuk masyarakat. Kami mengandalkan paten kami untuk melindungi inovasi kami. Kami senang dengan putusan juri.,” kata juru bicara IBM.

sumber: https://www.zdnet.com/article/ibm-awarded-83-million-in-groupon-e-commerce-patent-dispute/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI