Telset.id, Jakarta – Facebook merasa keberatan jika harus membayar denda sebesar 500 ribu pondsterling atau sekitar Rp 9,5 miliar kepada kantor Komisioner Informasi Inggris sebagai konsekuensi atas skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.
Dilansir Business Insider, Jumat (13/07/2018), Direktur Kebijakan Facebook untuk Wilayah Eropa, Richard Allen, mengemukakan pendapatnya saat sesi wawancara di sebuah stasiun televisi Inggris, Rabu (11/07/2018) waktu setempat.
Dalam wawancara tersebut, Allen menegaskan tidak setuju jika Facebook dinyatakan telah melanggar hukum perlindungan data Inggris. Ia memang telah mengakui bahwa Facebook sudah melakukan sejumlah kesalahan seperti yang ada dalam laporan Komisioner Informasi Inggris.
Namun menurutnya, Facebook telah meminta maaf kepada pengguna terkait persoalan tersebut. Karenanya, ia mengindikasikan bahwa Facebook enggan bayar denda ke Komisioner Informasi Inggris.
Baca Juga: Bocorkan Data Pengguna, Inggris Denda Facebook Rp 9,5 Miliar
“Apakah denda yang dijatuhkan tepat? Apakah denda akan menyelesaikan masalah? Kami menyampaikan hal ini bukan berarti tidak mengakui kesalahan maupun tidak menghormati Komisioner Informasi Inggris,” jelas Richard Allen.
Sebelumnya, Komisioner Informasi Inggris menuntut denda kepada Facebook atas kegagalan melindungi data pengguna mereka terkait skandal Cambridge Analytica. Facebook juga dituding tidak transparan atas penggunaan data oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Facebook Messenger Bisa Identifikasi Akun Mencurigakan
Komisioner Informasi Inggris, Elizabeth Denham mengatakan, pemanfaatan teknologi seharusnya tidak mengorbankan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum. Laporan final Komisioner Informasi Inggris sendiri dijadwalkan akan segera dirilis Oktober 2018. (SN/FHP)