Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka pemblokiran Tik Tok. Dijelaskan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, Tik Tok telah melakukan permintaan pemerintah Indonesia agar dapat beroperasi kembali dengan normal.
“Ada beberapa hal yang telah dilakukan. Pertama membersihkan konten yang ternyata effort-nya cepat sekali. Terus membuat standard community baru khusus dan berbahasa Indonesia, termasuk mengubah minimal usia pengguna menjadi 13 tahun,” ujarnya, saat ditemui di kantor Kominfo, di Jakarta, Selasa (10/07/2018).
Selain itu menurut Semuel, Tik Tok juga melakukan berbagai hal lainnya agar dapat beroperasi sesuai aturan di Indonesia. Seperti, mengembangkan sistem keamanan berbasis Artificial Intelligence (AI), memproses Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, sampai jalur khusus bagi pemerintah untuk berkomunikasi langsung dengan Tik Tok.
“Tik Tok akan hire 200 karyawan dalam 2 tahun. Sementara mereka juga sedang memproses PT di Indonesia dengan pemilik yang sama dengan salah satu agregator media (Babe),” katanya.
Baca juga: Kominfo Blokir Tik Tok, Kenapa?
“Untuk government channel, kalau kita ada komplain, itu langsung diterima Tik Tok, bukan ke customer care mereka. Itu dilakukan juga oleh Facebook, Twitter, dan YouTube,” sambung Semuel.
Lebih lanjut diungkapkan Semuel, Tik Tok juga nantinya akan menghadirkan tombol khusus bagi pengguna Indonesia yang berfungsi sebagai tombol aduan konten atau report.
Sehingga, ketika terdapat konten yang menyalahi aturan yang berlaku, pengguna bisa langsung melaporkannya langsung dengan menekan satu tombol saja.
Baca juga: Tik Tok akan Buka Lowongan di Indonesia, Berminat?
“Nanti ada tombol khusus untuk pelaporan. Belum diselesaikan sampai sekarang tapi dalam waktu dekat akan digunakan sebagai standar internasional,” jelasnya. (FHP)