BRTI Minta Operator Berikan Hak Registrasi ke Outlet

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator seluler supaya tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

Permintaan ini ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI Ahmad M. Ramli yang telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” ujar Ramli dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ramli juga menyatakan Kominfo tidak akan membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, selama memehuni syarat yang berlaku, yakni dilakukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan agar mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan. Jika ada penyalahgunaan data pelanggan, maka akan ditindak tegas oleh Kominfo.

“Tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak,” tukas dia.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan pelanggan kartu prabayar yang belum sempat melakukan registrasi pada Senin malam (30/4/2018), masih bisa melakukan registrasi di gerai resmi operator.

Merza menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui rapat bersama Menteri Kominfo dan para pemangku kepentingan terkait.

“Ini barusan rapatnya. Tintanya masih basah. Ada pak Menteri Kominfo juga, kalau tidak saya tidak berani ngomong,” ujar Merza di kantor Menkominfo, Jakarta.

Berita Terkait: Cara Unreg Kartu Prabayar yang Sudah Didaftarkan

Menurut Merza kartu prabayar yang masih aktif tapi sudah di blokir sebenarnya masih belum dihapus. Penghapusan dilakukan jika kartu tersebut sudah habis masa tengganngnya oleh sistem. Dengan demikian, pengguna diharapkan segera mendaftar supaya tidak terkena blokir.

“Jadi nanti bukan kami yang menghapus, tapi sistemnya,” kata dia. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI